Berita

Peredaran Narkotika di Cilacap Terbongkar, Sat Resnarkoba Tangkap Pelaku

Cilacap – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Kali ini menangkap pria berinisial RH (44), pada operasi yang berlangsung pada Rabu, 19 Februari 2025 pukul 20.30 WIB. RH yang diduga sebagai pengedar sabu ini diamankan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, dalam keterangannya pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,03 gram yang telah dikemas dalam beberapa paket siap edar. Selain itu, berbagai peralatan yang digunakan dalam transaksi dan konsumsi narkotika turut diamankan” ungkap Ipda Galih.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial DG yang berada di Semarang, Jawa Tengah. Barang haram tersebut kemudian dibagi dalam beberapa paket kecil yang dijual dengan harga bervariasi, yakni Rp1.000.000, per paket 0,5 gram dan Rp500.000, per paket 0,3 gram. Tersangka juga mengaku telah melakukan transaksi serupa sebanyak tiga kali.

Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit sepeda motor Kawasaki Blitz R, satu buah timbangan digital, alat hisap sabu (bong), buku tabungan atas nama tersangka, satu unit ponsel yang digunakan dalam transaksi narkotika.

Saat ini, tersangka RH telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) lebih sub pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

“Kami berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah Cilacap guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” kata Ipda Galih.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 8,242