PATI – Menindaklanjuti Maklumat Kapolda Jateng nomor : mak/1/X/2023 tanggal 19 Oktober 2023 tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (bising/brong) di wilayah hukum Polda Jateng Personel Polsek Jakenan menyambangi bengkel yang berada di wilayah Kecamatan Jakenan Kabupaten Pati. Kamis (18/01/2024) pagi.
Kegiatan tersebut, dilaksanakan untuk mencegah dan mengantisipasi pemasangan knalpot brong di bengkel sepeda motor yang berlokasi di Desa Karangrejo lor Rt. 02 Rw.02 Kecamatan Jakenan Kabupaten Pati.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Jakenan AKP Sudadi menugaskan personelnya untuk mengingatkan penjual dan pemilik bengkel bahwa penggunaan knalpot brong melanggar Undang-Undang dan ada ketentuan pidananya sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan tentang knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis layak jalan.
“Kegiatan ini Sesuai perintah Pimpinan bahwa untuk Mengantisipasi Pelaksanaan Kampaye terbuka oleh Para Pendukung Paslon Capres dan Cawapres dengan R2 dan R4 yang Menggunakan Knalpot Brong yang dapat Mengganggu Kamtibmas”, ungkapnya.
Selain itu, lanjut Kapolsek, dengan tidak adanya knalpot brong di wilayah Polresta Pati Polda Jateng diharapkan dapat membuat suasana menjadi sejuk menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 ini.
Sementara itu, Jumadi yang merupakan pemilik bengkel sepeda motor tersebut menyatakan siap untuk mematuhi peraturan lalulintas, serta tidak membuat atau memasang knalpot brong.
Polres Pati, Polresta Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Pemerintah kabupaten Pati, Pemkab Pati, Kabupaten Pati, Polda Jateng, Jateng, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Bhabinkamtibmas, Sambang, KerenTanpaKnalpotBrong, JatengBebasKnalpotBrong, StopKnalpotBrong