REMBANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika. Adalah TW, 29, dan WR, 24, keduanya warga Kabupaten Boyolali.

Mereka ditangkap di Kecamatan Kartasura, Kamis (4/1/2024). TW merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat, yang melihat gelagat kedua pelaku di tepi jalan di Kelurahan Ngabeyan, Kartasura.

Setelah mendapat laporan, Satres Narkoba Polres Sukoharjo kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk penyelidikan.

“Mereka berdiri di dekat tiang lampu penerangan. Saat melihat kedatangan petugas, berusaha melarikan diri. Namun berhasil diamankan,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit melalui Kasat Narkoba AKP Warsino.

Setelah dilakukan pengembangan, TW dan WR mengaku akan mengambil sebuah paket narkotika golongan I.

Sebelumnya, barang haram ini dipesan dari T yang masuk daftar pencarian orang (DPO) melalui WhatsApp (WA).

“Setelah pesan di WA, lalu mentransfer uang Rp 400.000,” ujar Warsino.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi sabu seberat 0,45 gram. Digulung dengan tisu warna putih dan isolasi warna cokelat. Kemudian di gulung kembali dengan isolasi double tape warna hijau.

“Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Sukoharjo untuk penyidikan. Bakal dijerat pasal 132 ayat 1 dan/atau Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Warsino

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng