PATI – Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi mengimbau masyarakat Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati tidak bertindak semena-mena kepada orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Dalam kunjungan ke Kecamatan Sukolilo, Kapolda Jateng menyatakan proses hukum harus diserahkan kepada kepolisian.
“Hukum itu mengatur tatanan hubungan kita bersama, Indonesia adalah negara hukum dan hukum adalah panglima tertinggi yang menjaga ketertiban di wilayah kita,“ kata Ahmad Luthfi dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Jumat, 21 Juni 2024.
Imbauan itu disampaikan Kapolda menindaklanjuti kasus main hakim sendiri yang menewaskan bos rental mobil asal Jakarta, Burhanis ketika hendak mengambil mobilnya di Desa Sumbersoko di Kecamatan Sukolilo. Pengusaha itu tewas dikeroyok setelah diteriaki maling oleh warga Sukolilo.
Ahmad Luthfi mengatakan, seseorang tidak boleh dihukum tanpa melalui proses peradilan pidana. “Sehingga siapapun di Indonesia, termasuk di Jawa Tengah, termasuk di Pati, dalam bermasyarakat kita tidak boleh menciptakan hukum sendiri,” ujarnya.
Salah satu penegak hukum adalah Polri, yang merupakan representasi negara di masyarakat. “Kita tidak boleh main hakim sendiri, masyarakat tidak boleh bertindak seperti polisi. Kalau ada permasalahan lapor polisi,” kata Ahmad.
Kapolda menegaskan tidak ingin wilayah Sukolilo, Pati, dicap tidak baik. Buntut dari kasus pengeroyokan bos rental mobil itu, Sukolilo sempat viral di media sosial karena banyak disebut netizen sebagai kampung penadah mobil curian.
Dia yakin bahwa masih banyak masyarakat yang taat hukum. Meski begitu, dia mengingatkan bahwa proses hukum tetap ditegakkan kepada masyarakat yang melanggarnya.
Kegiatan Kapolda Jawa Tengah ke Sukolilo ini merupakan upaya preemtif dan preventif penegakan hukum dengan cara memberikan pemahaman dan edukasi hukum kepada masyarakat. Selain itu juga sebagai bentuk pemulihan situasi di tengah masyarakat.
Dia pun berpesan kepada masyarakat di Sukolilo Pati untuk mengendalikan diri serta tidak terpancing emosi yang berujung pada tindakan yang menimbulkan akibat fatal dan berimplikasi pada hukum.
“Jangan lagi di Sukolilo diberi trade mark negatif, jangan digeneralisasi karena masih banyak masyarakat yang sadar hukum, untuk oknum masyarakat yang melanggar kita proses secara hukum,” ucapnya.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono