Polres lamandau – Calon pasangan suami istri anggota polres Lamandau yang akan melaksanakan perkawinan, menjalani sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) di Joglo Polres lamandau, Kamis, (28/03/2024).

Kegiatan Sidang BP4R ini dipimpin langsung oleh Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K, didampingi oleh Ps. Kabag SDM AKP Muhammad Nasir, S.H., M.H. dan Ketua Bhayangkari Cabang Ny. Vivi Bronto beserta bhayangkari lainnya.

“Kepada pasangan sidang Bripda Rahmad Firdaus dan Sdri Staphany, Amd.Kep, agar mempersiapkan diri untuk menuju ke rumah tangga sakinah mawaddah warrahmah dan memberikan arahan serta petunjuk kepada calon mempelai agar mengerti tugas dan peran jika sudah berumah tangga nantinya,”

Sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polres lamandau yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan.

“Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangannya untuk melakukan pernikahan dengan anggota polri mengingat tugas dan tanggung jawab Polri yang berat,”

Dalam arahan Ketua Sidang disampaikan oleh Kapolres lamandau, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, setiap Anggota Polri atau Polwan yang akan melaksanakan perkawinan harus melalui proses sidang BP4R sebelum pernikahan dilangsungkan.

Perlu diketahui bahwa tugas Polri sangat berat dan beraneka ragam, untuk itu sebagai istri dari anggota Polri harus memahami suaminya.

“Sehubungan dengan hal tersebut diatas selaku seorang istri anggota Polri dituntut dalam kesederhanaan atau untuk menghindari pola hidup Hedonisme. Serta turut seiring dan sejalan dalam berumah tangga nantinya.”

Selanjutnya pesan dari Ketua Bhayangkari Cabang yang disampaikan oleh Ny. Vivi Bronto menyampaikan selaku anggota Bhayangkari mempunyai peran ganda, selain menjadi istri dan ibu rumah tangga ataupun wanita karir, juga berperan membantu suami dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

“Bhayangkari adalah salah satu organisasi besar sebagai Persatuan Istri Anggota Polri yang langsung bernaung dibawah Polri. Bhayangkari dituntut kesederhanaan dalam segala bidang dan diutamakan kerja sama yang baik dalam Organisasi”.

Sebagai seorang istri dari anggota Polri wajib mendukung kegiatan dan tugas-tugas yang dikerjakan oleh suami dan menjaga keharmonisan dalam membina rumah tangga.

Sementara itu, Ps. Kasi Propam IPDA Eka Zulfikar, mengatakan, setelah dilakukan pengecekan terhadap calon yang akan disidangkan, anggota Polri ini tidak memiliki permasalahan terhadap kedinasannya.

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau