MAGELANG – Polsek Muntilan, Magelang, menyita 200 balon udara yang dijajakan seorang pedagang di area Lapangan Pasturan, Muntilan, akhir pekan lalu.
Balon udara yang dibuat dari bambu itu diproduksi secara mandiri oleh pedagang berinisial LMH (25), warga Desa Ketunggeng, Kecamatan Dukun, Magelang.
Kepala Polsek Muntilan AKP Abdul Muthohir mengatakan, selain dari lapak dagangan, polisi juga menyita balon udara di rumah LMH.
“Kami mengamankan 20 pak balon udara. Satu pak berisi 10 biji. Balon udara ini terbuat dari bambu,” paparnya, Kamis (4/4/2024).
Muthohir mengatakan, terkait kasus ini, LMH hanya diberi pembinaan agar tidak menjual balon udara.
“Dia produksi sendiri. Pengakuannya, jualnya secara online dan baru tahun ini,” lanjutnya.
Dikatakannya, memang ada tradisi menerbangkan balon udara di Muntilan setiap perayaan Lebaran.
“Biasanya, sama menjelang Hari Raya Lebaran dan setelah hari raya. Sepaket dengan petasan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov Jateng mengimbau warga tak menerbangkan balon udara dalam tradisi memeriahkan Hari Raya Idulfitri 2024.
Larangan ini disampaikan lantaran penerbangan balon udara dapat mengganggu penerbangan pesawat terbang.
Penerbangan balon udara diperkenankan hanya untuk kegiatan yang telah mengantongi izin, itupun penerbangan dengan ditambatkan.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono