SEMARANG — Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng terus melakukan pengembangan kasus truk pengangkut 226 anjing menuju rumah jagal di Soloraya yang digagalkan Polrestabes Semarang pada Sabtu (6/1/2024). Terbaru, Polda Jateng bakal melakukan pemetaan atau mapping warung-warung daging anjing atau sengsu (tongseng asu) di wilayah Soloraya.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengatakan pemeriksaan sementara diketahui ada pengiriman anjing ke Soloraya hingga berkali-kali. Kendati demikian, jumlah pastinya masih dalam proses pengembangan.
“Saat ini lima orang tersangka sudah kita amankan. Kemudian dari 226 anjing ini kan 12 meninggal dan satu melahirkan dan sisanya sudah kita rawat di wilayah Mijen, untuk kesehatannya. Termasuk anjing-anjing yang 12 meninggal itu kita laporkan dan kita autopsi siapa tahu ada penyebab lain,” kata Irjen Pol Luthfi seusai gelar perkara di Mapolda Jateng, Selasa (9/1/2024).
Kapolda pun menegaskan kasus tersebut kini menjadi salah satu atensi Polda Jateng agar tak terulang kembali. Kedepan, pihaknya bakal melakukan mapping untuk mengetahui daerah mana yang masih memperdagangkan daging anjing.
“Spot-spot penjualan anjing di wilayah kita kayak apa itu di wilayah Solo TKP (tempat kejadian perkara), sate-sate yang enggak jelas itu kita lakukan lidik. Jadi anggota kita sudah berangkat di sana [Soloraya] untuk kita mapping dari mana dia [anjing] asalnya, bagaimana cara menyembelih dan sebagainya,” terangnya.
Lebih jauh, saat ditanya apakah akan ada penggerebekan hingga berujung penutupan, Kapolda Jateng tak memberi jawaban pasti. Sebab saat ini masih dilakukan proses penyelidikan.
“Nanti-nanti, baru kita lakukan imbauan. [Warung tutup] ya nanti, kan kita masih lidik. Termasuk saya akan menggandeng MUI [Majelis Ulama Indonesia], Kementrian Kesehatan [Kemenkes] terkait dengan aspek kesehatan maupun aspek yuridis dari segi keagamaan,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak Keswan), Agus Wariyanto, mengaku saat ini sudah memerintahkan kepala bidang yang menangani kesehatan hewan untuk mengecek lebih lanjut mengenai kelengkapan surat dokumen yang dibawa sopir truk yang mengangkut 226 anjing ke Soloraya itu. Sebab dalam lalu lintas perdagangan hewan harus dicermati aturan tata cara menyembelih dan sejenisnya.
“Kemudian berikutnya soal tata kelola kesejahteraan hewan. Kalau hewan dipotong tidak boleh sembarangan. Cara membawanya juga tidak boleh sembarangan. Dan yang terpenting harus diteliti lagi kalau tidak ada suratnya berarti ilegal,”tegas Agus.
sumber : solopos.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng