JAKARTA –– Meski tidak punya hak Desain Industri, pelapor berinisial SR tetap nekat melaporkan Tommy Admadiredja ke Polda Jawa Tengah (Jateng).

Namun pihak kepolisian menerima dan memproses laporan padahal SR dinilai tidak punya legal standing.

SR melaporkan Tommy dengan sangkaan pemalsuan sertifikat Desain Industri.

“Saya punya Sertfikat Desain Industri yang sah, bagaimana dituduh melakukan pemalsuan. Anehnya pihak Polda Jateng tetap saja memproses laporan tersebut,” kata Tommy Admadiredja di Jakarta, Minggu (11/8/2024).

Sebelumnya, SR juga menggugat Tommy secara perdata terkait ganti rugi, namun ditolak pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), karena tidak punya legal standing yang sah.

“Sekarang saya dilaporkan pidana pemalsuan, kan aneh,” tegasnya.

Tommy meminta Kapolri dan Kapolda Jateng menindak tegas penyidik yang dinilai tidak profesional dan terkesan hendak mengkriminalisasi terlapor.

“Apa dasar saya dituduh melakukan pemalsuan. Saya punya Desain Industri yang sah. Penyidik harus bertindak secara profesional dalam menangani sebuah laporan,” ujar Tommy.

Produk inovatif untuk pertumbuhan rambut. Apa yang harus dilakukan untuk rambut mulai tumbuh lagi?
Atas dasar laporan itu, penyidik sekarang memanggil istrinya Tommy, padahal rekomendasi hasil gelar perkara Wasidik yang diperiksa adalah Tommy sendiri, konsultan dan ahli pidana.

“Saya melihat Projusticia ini, ada satu legal standing nomor yang dipersangkakan kepada saya palsu. Padahal itu bukan nomor sertifikat saya Projusticia dengan nomor IDD000058870. Sementara nomor sertifikat saya yang terdaptar di Dirjen HAKI IDD0000058870,” tuturnya.

“Kenapa SR yang tidak memiliki legal standing bisa seenaknya menyatakan sertifikat saya palsu. Padahal jelas Projusticia sudah terbukti nomor yang dicantumkan salah, tetapi tetap diproses oleh penyidik Polda Jateng,” tambah Tommy.

Dia meminta agar penyidik lebih teliti dan mengecek secara objektif sertifikat tersebut.

“Pak Kapolda Jateng, Bapak Kapolri dan Kabareskrim, kenapa nomor sertifikat yang bukan punya saya di Projusticia dicantumkan. Saya taat hukum, tetapi kenapa bisa di salah kan seperti ini,” ujar Tommy lagi.

Sementara itu, Prof Suhandi Cahaya sebagai ahli hukum pidana melihat laporan SR terhadap Tommy Admadireja ke Polda Jateng tidak memenuhi unsur pidana.

sumber: WartaKotalive.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo