SEMARANG – Aipda R, oknum polisi yang diduga melakukan penembakan kepada siswa SMKN 4 Semarang sejauh ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan, saat ini oknum anggota polisi yang melakukan penembakan tersebut masih berstatus terperiksa.

“Status terperiksa. Sekarang terproses dalam proses kode etik kepolisian,”kata Artanto di Mapolda Jawa Tengah, Senin (2/12/2024).

Dia menambahkan, terperiksa merupakan sebutan dari proses hukum kepolisian soal kode etik.

“Kalau kasus tindak pidana kemarin sudah naik sidik,” ucap Artanto.

Namun, lanjut Artanto, dalam waktu dekat oknum anggota kepolisian tersebut akan segera ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan.

“Ini kan masih berproses tahap dari naik sidik ke penetapan tersangka,” ungkap dia.

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik perlu memperoleh bukti-bukti yang memperlihatkan bahwa yang bersangkutan melakukan tindakan pidana.

“Kalau sudah cukup, lalu dinaikan menjadi tersangka,” ujar Artanto.

Untuk diketahui, kabar meninggalnya siswa SMK Negeri 4 Kota Semarang berinisial GR (17) diduga akibat luka tembak oknum polisi ramai di media sosial. Kabar duka ini ramai menyedot perhatian masyarakat, terutama lingkungan sekolah dan keluarga korban karena ramai di group media sosial Facebook.

GR, yang dikenal sebagai anggota aktif Paskibra di sekolahnya, mengembuskan napas terakhirnya pada Minggu (24/11/2024) setelah sempat mendapatkan perawatan intensif di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUP dr Kariadi, Semarang.

sumber: Kompas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo