SEMARANG – Polda Jateng melarang massa pawai kampanye menggunakan knalpot brong. Imbauan ini dilakukan menjelang masa kampanye terbuka yang akan dilaksanakan pada Minggu (21/1/2024).

Dirlantas Polda Jateng Kombes Sonny Irawan menjelaskan penindakan knalpot brong di Jateng ini sesuai aturan hukum yang sudah berlaku. “Dalam undang-undang lalu lintas angkutan jalan nomor 22 tahun 2009, dalam pasal 48, 285, pasal 210. Itu sudah mengatur tentang ketentuan kelayakan kendaraan bermotor, baik roda empat maupun roda dua. Khusus untuk knalpot juga sudah diatur dalam pasal tersebut,” ujar Kombes Sonny di Kantor Polda Jateng, dikutip Inilahjateng, Kamis (4/1/2024).

Ia menyebut spesifikasi knalpot brong adalah knalpot yang menghasilkan suara desibel yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ketentuan diatur dalam Kementerian Lingkungan Hidup nonor 59 tahun 2019. Misalnya untuk motor 80 cc ukurannya 70 desibel kemudian 120 CC dan 150 CC itu 80 desibel.

“Kami telah memiliki alat pengaturan knalpot brong tersebut. Sehingga masyarakat yang menggunakan knalpot brong maka petugas kepolisian akan melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku yaitu pasal 285,” tegasnya.

Ia meminta kepada massa yang melakukan kampanye agar tidak menggunakan knalpot brong, karena punya banyak dampak buruk. Tidak hanya mengganggu ketertiban tapi juga menimbulkan polusi

“Lalu yang terakhir bisa menimbulkan konflik. Contoh konkret di kasus di Boyolali kepada salah satu paslon Capres dan di Pati pada kampanye relawan. Oleh karena itu kenapa kami larang, ya karena ada dasar hukumnya juga baik dari kami maupun Kementerian Lingkungan Hidup,” tuturnya.

Dia juga memastikan pihaknya akan memberantas keberadaan knalpot brong ini dari hulu ke hilir. “Sidak dan mengambil tindakan kepada produsen atau bengkel-bengkel agar menghentikan produksi. Jangan sampai jelang kampanye masih dijual. Sebagai informasi selama 2023 kami sudah memberantas 324.925 ribu knalpot brong per tadi malam. Harapan kami 2024 bisa zero knalpot brong,” tambahnya.

Sementara, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Satake Bayu mengatakan jika pada kampanye terbuka nanti di bagian perizinan akan dicantumkan pelarangan penggunaan kendaraan yang melarang peraturan lalu lintas. “Nanti di bagian perizinan ada pelarangan itu kendaraan itu. Jadi akan kami pertegas, salah satunya hal pemakaian knalpot brong,” pungkasnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng