Berita

Polda Jateng Masih Dalami Kasus, Enam Polisi Terduga Penganiaya Belum Dipanggil

SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng hingga kini belum memeriksa terlapor atau anggota polisi yang diduga menganiaya Darso (43) warga Kota Semarang hingga tewas.

“Belum (diperiksa) kami tentukan dulu ini ada proses pidana atau tidak,” ujar Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio dalam proses ekshumasi di TPU Sekrakal Gilisari, Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Senin (13/1).

Sejauh ini pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Yakni, keluarga korban, masyarakat hingga pihak rumah sakit.

“Kami telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 10 orang, hari ini ditambah 3 orang,” jelas dia.
Informasi penting disajikan secara kronologis

Ia juga menegaskan, hari ini Polda Jateng melakukan proses ekshumasi terhadap jasad Darso (43) untuk membuktikan apakah ada kasus pidana dalam kematiannya.

“Sejauh ini prosesnya dalam rangka penyelidikan kami belum bisa menyimpulkan kasus ini ada pidana atau tidaknya. Proses ekshumasi ini mendukung bisa menentukan ada pidana atau tidak,” tegas Dwi.

Di sisi lain Kuasa hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timur mengaku kecewa pernyataan Polresta Yogyakarta yang menyebut tidak ada penganiayaan yang dilakukan terhadap korban.

“Ekshumasi ini sangat penting karena memang harapan kami itu, mengingat rilis dari Polresta Yogyakarta juga tidak sama sekali menyinggung mengenai penganiayaan. Ini yang sangat mengecewakan. Dengan agenda ini semoga hasilnya dapat mendukung penyidikan,” kata Yudha.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 7,630