SEMARANG – Polda Jateng memastikan bakal menindak masyarakat yang menggunakan petasan saat takbiran. Kabidhumas Polda Jateng Kombespol Satake Bayu mengatakan jika penggunaan petasan sangat dilarang karena membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Masyarakat yang menggunakan petasan dapat dijerat pidana dengan Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951. Terkait petasan dan bahan peledak, saat pelaksanaan Ops Pekat 2024, Polda Jateng sudah menangani 36 laporan polisi dengan 81 kasus dan tersangka 98 orang yang diamankan.

“Selain mengganggu ketenangan dan membahayakan keselamatan diri, juga merupakan aktifitas melanggar hukum dan bisa dipidana,” ujarnya, Selasa (9/4/2024).

Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk menghindari kegiatan yang bersifat kontra produktif saat malam takbiran. Hal ini guna menjaga kesucian malam Takbiran di bulan ramadan dan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

“Kami himbau masyarakat untuk melaksanakan Takbiran di Masjid, tidak usah melakukan konvoi malam takbiran. Apalagi melakukan Battle sound yang berpotensi memicu gesekan antar kelompok masyarakat dan mengganggu kekhidmatan malam takbiran,” ujar Kabidhumas.

Dirinya juga mendorong agar masyarakat mengisi malam takbiran dengan kegiatan produktif dan aktifitas ibadah di masjid atau mushola di sekitar tempat tinggalnya.

“Selain itu, konvoi kendaraan juga berpotensi menimbulkan kemacetan dan meningkatkan resiko terjadinya kecelakaan lalu lintas,” imbuhnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono