SEMARANG – Tim Kedokteran Forensik Polda Jawa Tengah (Jateng) menuntaskan ekshumasi dan otopsi jenazah Darso pada Senin (13/1). Usai menyelesaikan langkah-langkah tersebut, mereka akan melakukan pendalaman dengan meneliti sampel organ tubuh warga Kecamatan Mijen, Kota Semarang tersebut. Tujuannya agar hasil ekshumasi dan otopsi lebih klir.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menyampaikan bahwa ekshumasi dan otopsi yang dilakukan oleh instansinya merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penyidik untuk mencari bukti forensik. Mereka ingin mengungkap penyebab kematian Darso. Keluarga Darso yakin, pria berusia 43 tahun itu meninggal dunia karena mengalami penganiayaan.
”Kegiatan ekshumasi telah selesai dilaksanakan, namun masih ada sampel organ yang harus dilakukan penelitian oleh tim Kedokteran Forensik dalam bentuk kegiatan patologi anatomi sebagai salah satu bentuk dukungan untuk menentukan penyebab kematian,” ungkap Artanto.
Ekshumasi dan otopsi jenazah Darso berlangsung setelah pihak keluarga membuat laporan pada Jumat malam (10/1). Mereka melaporkan beberapa personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Jogjakarta kepada Polda Jateng. Sebab, Darso meninggal dunia beberapa hari setelah dijemput oleh para polisi tersebut pada 21 September 2024.
Pada hari yang sama, Darso masuk rumah sakit. Dia menjalani perawatan selama lebih kurang satu pekan.
Dua hari setelah pulang dari rumah sakit, Darso meninggal dunia pada 29 September 2024. Meski punya riwayat penyakit jantung, pihak keluarga yakin Darso meninggal dunia karena dianiaya. Penganiayaan itu diduga dilakukan oleh para personel Satlantas Polresta Jogjakarta yang menjemput Darso.
Atas laporan tersebut, Polda Jateng melakukan langkah-langkah penyelidikan. Kombes Artanto memastikan bahwa instansinya mengedepankan scientific crime investigation untuk mengungkap penyebab kematian Darso. Karena itu, mereka melakukan ekshumasi dan otopsi. Proses tersebut disaksikan langsung oleh pihak keluarga, kuasa hukum, dan tokoh masyarakat setempat.
”Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Scientific Crime Investigation untuk mendapatkan informasi dan menemukan penyebab kematian korban,” kata Artanto.
sumber: jawapos
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo