Berita

Polda Jateng Ungkap Penipuan Tanah, Ibu dan Anak Ditahan dengan Kerugian Rp710 Juta

SEMARANG – Polda Jawa Tengah telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah dengan total kerugian mencapai Rp710 juta.

Kedua tersangka, Achmad Alif Badzimul Baror (AA) dan ibunya, Endang Sulistyani (ES), merupakan warga Kelurahan Bangkle, Kabupaten Blora.

Kabar ini disampaikan melalui surat pemberitahuan yang diterima pelapor, Ubaydillah Rouf, tertanggal 5 Maret 2025.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan.

Menurut Eva Khuzaimah, saudara dari Ubaydillah, kronologi kejadian telah disampaikan secara detail ke Polda.

“Saya kurang tahu persisnya, tetapi semua sudah dijelaskan oleh Obed saat melapor,” ujarnya, Selasa 11 Maret 2025

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada akhir 2018 ketika AA menawarkan sebidang tanah gudang dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 145 kepada Ubaydillah. Tanah tersebut awalnya ditawarkan seharga Rp1,25 miliar, kemudian diturunkan menjadi Rp1 miliar.

AA mengklaim bahwa SHM tersebut sedang dijadikan jaminan pinjaman di Bank BRI dan menawarkan pembayaran separuh terlebih dahulu.

Ubaydillah setuju dan membayar uang tanda jadi sebesar Rp50 juta. Setelah itu, kedua tersangka mengunjungi kantor Ubaydillah dan meminta pembayaran Rp500 juta sebelum Ubaydillah dapat mulai membangun di tanah tersebut.

Ubaydillah pun membayar secara bertahap, namun izin untuk menggarap tanah tersebut tidak kunjung diberikan.

AA kemudian meminta tambahan uang untuk mengeluarkan SHM dari Bank BRI. Ubaydillah memberikan Rp210 juta, tetapi uang tersebut tidak disetorkan ke bank.

Tak lama kemudian, muncul kabar bahwa tanah tersebut akan dilelang oleh Bank BRI, dan AA meminta tambahan dana Rp290 juta untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Tuntutan Keluarga Korban

Ubaydillah merasa tertipu dan meminta pertanggungjawaban kedua tersangka untuk mengembalikan total uang yang telah dibayarkannya, namun hanya mendapat janji-janji yang tidak jelas. Akhirnya, ia melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah.

Eva Khuzaimah, mewakili keluarga korban, berharap agar kepolisian segera menuntaskan kasus ini.

“Kami meminta agar siapapun yang terlibat diproses hukum. Jangan ada yang dipersulit,” tegasnya.

Sementara itu, Kombes Pol Dwi Subagio menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam transaksi jual beli tanah untuk menghindari penipuan.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 8,514