SEMARANG – Polda Jawa Tengah atau Polda Jateng berjanji akam menyertakan temuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait pungli dalam kasus kematian dr Aulia Risma Lestari.

Sesuai informasi Kemenkes, pungli itu dilakukan beberapa oknum senior terhadap almarhum dr Aulia Risma Lestari dan kawan- kawannya saat menjadi mahasiswa PPDS Anestesi Undip di RSUP dr Kariadi Semarang.

Polda Jateng pun berjanji akan mendalami terkait adanya dugaan pungli tersebut.

Informasi dari Kemenkes, pungutan tersebut di angka Rp20 juta hingga Rp40 juta perbulan.

Adanya pungutan di luar biaya pendidikan ini diduga menjadi pemicu awal korban alami tekanan.

“Iya kami telah mendapatkan informasi adanya pungutan itu, nanti menjadi bahan petunjuk bagi penyidik melakukan penyelidikan lebih mendalam lagi,” beber Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kepada Tribunjateng.com, Senin (2/9/2024).

Ketika disinggung jumlah besaran uang pungli yang dialami dr Aulia Risma, Kombes Pol Artanto menyebut masih mengkalkulasikan.

“Kami berharap dari petunjuk ini mempermudah pemeriksaan dan mengambil keterangan kepada pihak terkait,” ungkapnya.

Pihaknya kini masih melakukan penyelidikan terkait isu perundungan yang dialami dr Aulia Risma Lestari.

Namun, penyelidikan juga berkembang ke arah dugaan pungutan liar.

“Kami memastikan akan menindaklanjuti berkas-berkas dan data yang diberikan tim Investigasi Kemenkes,” kata Kombes Pol Artanto.

Selain isu perundungan dan pungli, kepolisian juga mendalami penyebab pasti kematian korban yang diduga bunuh diri.

Menurut Kombes Pol Artanto, untuk memastikan penyebab kematian korban perlu menunggu hasil autopsi psikologi forensik.

Dari autopsi tersebut nantinya tergambar petunjuk motivasi kematian dari korban.

“Bukti-bukti dan dokumen hasil penyelidikan penyebab kematian korban sudah kami pegang.”

“Nah, gongnya adalah hasil autopsi psikologi kedokteran,” ungkapnya.

Pihaknya menyebut, bakal menyampaikan hasil autopsi psikologi tersebut secepatnya.

“Semoga dalam waktu dekat ini sudah selesai, sehingga bisa kami sampaikan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Polda Jateng melakukan pertemuan dengan Tim Investigasi Kemenkes membahas kasus dugaan perundungan yang dialami mahasiswi PPDS Undip dr Aulia Risma Lestari di Mako Ditreskrimum Polda Jateng, Kota Semarang, Jumat (30/8/2024).

Dalam pertemuan ini, polisi menerima sejumlah berkas berisi keterangan para saksi terkait dugaan kasus perundungan yang dikumpulkan oleh Tim Investigasi Kemenkes.

Keterangan saksi ini berisi lebih dari 10 orang terdiri dari teman satu angkatan, pihak rumah sakit, keluarga korban, hingga senior korban.

“Keterangan tersebut adalah hasil dari Kemenkes. Kalau keterangan penyelidikan oleh polisi belum dilakukan,” terang Kombes Pol Artanto.

dr Aulia Risma Lestari merupakan mahasiswi calon dokter spesialis anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang.

Aulia Risma ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Lempongsari, Gajahmungkur, Kota Semarang pada Senin (12/8/2024) sekira pukul 23.00.

Aulia merupakan mahasiswi PPDS Anestesi Undip yang sedang praktik di RSUP dr Kariadi Semarang.

Dia diduga mengakhiri hidupnya lantaran tak kuat menahan perundungan atau bullying dan jam kerja yang overtime.

Dipalak Senior Selama 5 Bulan
Diberitakan sebelumnya di Tribunjateng.com, bukti baru ditemukan pihak Kemenkes atas kasus dugaan perundungan terhadap almarhumah dr Aulia Risma Lestari sebagai mahasiswi PPDS Anestesi Undip Semarang di RSUP dr Kariadi Semarang.

Selain perundungan, tim investigasi dari Kemenkes menemukan adanya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap para peserta didik di PPDS Undip tersebut.

Bahkan disebutkan, besaran iuran tidak resmi tersebut berkisar mulai Rp20 juta hingga Rp40 juta per bulan.

Oknum-oknum senior diduga meminta uang di luar biaya pendidikan resmi kepada mahasiswi PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) dokter Aulia Risma Lestari.

“Permintaan uang ini berkisar antara Rp20 juta hingga Rp40 juta per bulan,” ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (1/9/2024).

Mohammad Syahril mengatakan, berdasarkan kesaksian, permintaan ini berlangsung sejak almarhumah masih di semester 1 pendidikan atau Juli hingga November 2022.

Aulia Risma ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya dan menyalurkan uang tersebut untuk kebutuhan-kebutuhan non akademik.

Kebutuhan non akademik itu meliputi membiayai penulis lepas untuk membuat naskah akademik senior, menggaji OB, dan berbagai kebutuhan senior lainnya.

“Pungutan ini sangat memberatkan almarhumah dan keluarga.”

“Faktor ini diduga menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan dalam pembelajaran karena tidak menduga akan adanya pungutan-pungutan tersebut dengan nilai sebesar itu,” kata Syahril.

Syahril menyebut, bukti dan kesaksian adanya permintaan uang di luar biaya pendidikan ini sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses lebih lanjut.

“Investigasi terkait dugaan bullying saat ini masih berproses oleh Kemenkes bersama pihak kepolisian,” kata dia.

Terkait dengan penghentian sementara PPDS anastesi Undip berpraktik di RSUP dr Kariadi Semarang sejak 14 Agustus 2024, kata dia, Kemenkes mengambil kebijakan tersebut karena adanya dugaan upaya perintangan dari individu-individu tertentu terhadap proses investigasi oleh Kemenkes.

Sumber : www.tribunnews.com

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo