Surabaya – Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jawa Timur membongkar kasus jual beli benih bening lobster ilegal di wilayah pesisir laut Desa Kemunduran, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.
Direktur Polairud Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Arman Asmara Syarifuddin mengatakan dari pengungkapan kasus jual beli benih bening lobster tersebut polisi menangkap dua tersangka.
Dua tersangka tersebut adalah SC (51), warga Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, dan SR (51), warga Jalan Pluit Dalam, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, yang tinggal di Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.
“Pengungkapan tersebut berawal dari Subdit Gakkum yang menerima informasi dari masyarakat tentang adanya jual beli benih lobster pada Jumat (26/7),” kata Arman di Surabaya, Senin (29/7/2024).
Diduga kuat jual beli benih lobster di wilayah pesisir laut desa Kemunduran, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, tanpa dilengkapi dokumen atau izin sah.
Menindaklanjuti info tersebut, anggota Subdit Gakkum bergerak menuju jalan raya Situbondo – Banyuwangi.
Pada pukul 24.00 WIB, polisi mencurigai mobil Pajero Sport dan kemudian membuntuti mobil tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan benih bening lobster empat boks styrofoam dan 124 kantong plastik,” katanya.
Polisi langsung mengamankan dua orang tersangka, yakni SR dan SC, kemudian dilakukan pengembangan ke gudang milik tersangka SR yang ada di wilayah pesisir pantai Desa Kemunduran, Wongsorejo Banyuwangi.
Sumber : www.liputan6.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo