SEMARANG – Polda Jateng berhasil mengagalkan peredaran bubuk mercon seberat 10 kilogram. Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi menjelaskan, pengungkapan tersebut termasuk kasus menonjol dalam Operasi Pekat Candi 2024 mulai 6 Maret sampai 25 Maret 2024.
Mercon itu diamankan dari seorang pemuda di pintu keluar Terminal Kebumen. Kini ia dijerat undang-undang darurat dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

“Kamis, 14 Maret 2024 pukul 21.30 WIB unit 2 Tipiter mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya penjualan bubuk obat mercon di pintu keluar Terminal Kebumen,” ujar Luthfi saat jumpa pers hasil Operasi Pekat Candi di Mapolda Jateng, Rabu (26/3/2024).

Tersangka yang diamankan yakni pria berusia 24 tahun berinisial FHA warga Bantul. Selain mengamankan bubuk mercon yang dikemas dalam ransel, kepolisian juga menyita barang bukti lainnya.

“Barang bukti obat mercon 10 kg, 1 handphone, 1 tas ransel. Tersangka dijerat pasal 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12/1951 dengan ancaman 20 tahun penjara,” imbuhnya.

Selain itu selama 20 hari Operasi Pekat Candi 2024, Polda Jateng dan jajarannya mengungkap 81 kasus petasan. Dalam kasus tersebut diamankan 98 pelaku rinciannya 43 pembuat, 48 pengedar, dan 7 yang menyimpan.

“Total barang bukti 353,441 kilogram bahan peledak atau obat mercon, 30.822 isi petasan,” tegasnya.

Luthfi pun mengingatkan agar masyarakat tidak main petasan. Ia mengatakan tahun lalu ada lima peristiwa yang menyebabkan kerusakan fatal di Jateng.

“Petasan tahun kemari ada lima lokasi. Kami himbau masyarakat tidak main petasan,” imbuhnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono