SEMARANG – Ditreskrimsus Polda Jateng membongkar kasus penjualan video porno anak-anak.

Polisi juga menangkap satu pelaku berinisial RS yang menjual video secara daring hingga meraih omzet hingga Rp12 juta per bulan.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio , mengatakan tersangka RS ditangkap setelah dilakukan patroli siber dan menggambarkan terduga penjual video porno tersebut.

“Dari hasil penelusuran tim, RS akhirnya ditangkap di Kebumen,” kata dia dilansir dari ANTARA, Selasa (23/7/2024).

Menurut dia, tersangka menawarkan video porno berbayar itu melalui media sosial Facebook.

Video-video porno tersebut dijual dengan harga Rp100 ribu per bulan untuk video porno biasa dan Rp300 ribu per bulan untuk video porno anak.

“Konsumen yang sudah membayar selanjutnya dimasukkan sebuah grup di aplikasi Telegram,” tambahnya.

Pelaku yang sudah beraksi sejak 2023 tersebut memiliki sekitar 200 pelanggan.

Ia menjelaskan pelaku berperan sebagai orang yang mengunduh video-video porno tersebut yang kemudian disebarluaskan secara berbayar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia