Sragen – Polres Sragen membekuk seorang penimbun BBM, Ervan Budi Santoso, 29 tahun, yang kedapatan menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Pemuda pengangguran warga Desa Jirapan, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen itu tertangkap tangan saat sedang menimbun solar yang dibelinya untuk dijual kembali.

Menurut informasi saat konferensi pers di Polres Sragen, Selasa, 30 Januari 2024, modus pelaku penimbun BBM itu adalah dengan memanfaatkan scan QR Code Pertamina. Dari pengakuannya, Ervan meminjam QR code tersebut dari beberapa petani, kemudian digunakan untuk membeli solar di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Sragen Ajun Komisaris Polisi Wikan Sri Kadiyono mengemukakan penimbunan BBM itu diketahui polisi sekitar pukul 14.00 WIB di salah satu SPBU Krikilan, Masaran. Saat itu polisi mendapat laporan dari masyarakat, ada seorang pria yang membeli solar secara tidak biasa dan dilakukan berkali-kali.

“Unit Tipiter Satreskrim Polres Sragen kemudian melakukan pantauan dan benar ada seseorang yang membeli BBM dengan cara menggunakan sepeda motor bawa jeriken dengan cara bolak-balik,” ujar Wikan kepada awak media.

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Sragen lantas membuntuti pelaku. Didapati Ervan menyimpan solar dalam jeriken berukuran 30 liter ke mobil Isuzu Panther warna merah dengan nomor polisi AD 1427 BN.

“Untuk yang berhasil kita amankan di mobil ada 30 jeriken, 22 jerikennya sudah terisi solar dan 8 jeriken belum sempat terisi namun sudah kita amankan,” katanya.

Pelaku mengaku penimbunan BBM tersebut baru kali pertama dilakukannya. Dia bisa mengisi total 22 jeriken hanya dalam sehari. Jika ditotal, dalam satu hari pelaku bisa menimbun 660 liter solar.

Ratusan liter solar itu akan dijual kembali oleh pelaku dengan harga berbeda. “Pengakuan pelaku, dia menampung BBM tersebut nanti ada yang mengambil, untuk harga variatif, tergantung dengan kebutuhan seseorang yang membeli,” kata Wikan.

Kepala Unit Tipiter Satreskrim Kepolisian Resor Sragen, Inspektur Polisi Satu Mualim mengatakan, sesuai ketentuan Pertamina, petani bisa mendapatkan barcode dengan syarat tertentu untuk membeli solar bersubsidi yang diperuntukkan bagi UMKM, misalnya petani untuk irigasi sawah.

“Tapi di sini disalahgunakan oleh pelaku dengan mengumpulkan barcode dari petani, dijadikan satu, kemudian digunakan untuk membeli solar dalam jumlah besar dan dijual kembali dengan harga yang berbeda,” terang Mualim.

Polres Sragen akan terus mengembangkan kasus penimbunan BBM bersubsidi tersebut, termasuk kemungkinan solar tersebut di-pool dan dijual ke industri. “Sejauh belum ada indikasi solar dijual ke industri karena pelaku mengaku menjual kembali solar ke petani,” ucap dia.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong