PATI – Pihak kepolisian akhirnya membenarkan adanya mantan anggota dewan berinisial AR mengonsumsi narkoba.

Hal itu dibeberkan setelah alat bukti benar-benar terkumpul.

Berdasarkan keterangan kepolisian, caleg DPRD Provinsi Jateng gagal itu mengonsumsi narkoba jenis sabu bersama empat kawannya.

Caleg asal Desa Guwo, Tlogowungu itu ditangkap di rumahnya sekira pukul 02.00 pada Kamis (14/03) lalu.

”Untuk salah satu tersangka, mantan caleg dari partai A, memang kami benarkan,” papar Kasat Narkoba Polresta Pati AKP Edi Sutrisno.

Pihaknya meminta maaf karena baru memberikan keterangan resmi kepada media.

Sebab, waktu itu pihaknya sedang mengumpulkan barang bukti (BB).

Selain itu, pihak kepolisian khawatir jika para pelaku kabur.

”Pada awal penangkapan ada rekan yang bertanya. Maaf belum kami jawab karena penanganan narkoba ini berbeda. Mereka direhab,” tandasnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono