SEMARANG – Pada Jumat (20/9), sebuah kasino berkedok tempat karaoke di Jalan Anjasmoro Raya No 8 Blok E1, Kecamatan Tawangsari, Kota Semarang, digerebek polisi. Uang tunai Rp 1,25 miliar disita.

Selain duit tersebut, disita juga catatan berupa data pemain.

“Pemain-pemain itu mereka data. Kelihatan, akan kami identifikasi. Ini administrasinya lengkap, dicatat semua,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, dalam konferensi pers di kantornya, Senin (23/9).
Bahkan, data tu menyimpan history permainan seseorang: Menang maupun kalah. 12 Orang Ditangkap, 2 Dibebaskan

Irwan menjelaskan, pihaknya menangkap 12 orang, lalu memeriksa mereka. Kemudian, 2 orang dibebaskan karena hanya office boy. “Masing-masing memiliki peran tersendiri,” ujar Irwan.
Ke-12 orang itu, yaitu:

Jimmy Raharjo (40) selaku penyelenggara dan penyandang dana;

Arsy Egar (28 tahun) berperan sebagai selaku pembagi koin cip;
Febi Kartika Sari (31) selaku pembagi cip;
Verawati Budiman (44) selaku pembagi cip;
Fajar Budi Setyawan (33) selaku operator CCTV;
Sigit Ridwan (43) selaku sekuriti;
Sony Hidayat (40) selaku sekuriti;
Phillip Heryanto (23) selaku penukar koin hadiah;
Lianawati Untung Suyanto (44) sebagai kasir;
Budi Harjoko (42) selaku pengawas

“Para tersangka tersebut itu gaji harian berkisar antara Rp 150-300 ribu tergantung tugasnya,” ujar Irwan.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo