MALANG – Ratusan knalpot brong hasil dari penindakan Operasi Zebra Semeru 2024 dihancurkan Polresta Malang Kota dengan dipotong potong di Mapolresta Malang Kota, Selasa 29 Oktober 2024.

Kapolresta Malang Kota Kombespol Nanang Haryono menjelaskan, selama Operasi Zebra Semeru 2024, pelanggaran meningkat 32 persen dari tahun sebelumnya. Dan pelanggaran knalpot brong, salah satu atensi Polresta Malang Kota.

“Kami rutin melakukan langkah preventif terkait knalpot brong. Sosialisasi ke masyarakat. Bahkan, mendatangi bengkel yang menjual knalpot brong. Dan yang kedapatan, berknalpot brong disita dan dihancurkan,” terang Kapolresta Malang Kota Kombespol Nanang Haryono, Selasa 29 Oktober 2024.

Didatanginya sejumlah bengkel, sebagai langkah sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong. Termasuk, memberikan penyuluhan, bahwa penggunaan knalpot brong, termasuk pelanggaran lalu lintas.

“Untuk di wilayah Kota Malang ini, jumlahnya ada 50 toko dan sudah kami datangi,” lanjutnya.

Kata dia, aturannya sudah jelas, pelanggarnya ditilang. Dan dari temuan, rata-rata pelanggar knalpot brong, masih di usia kisaran 15 hingga 25 tahun.

Sementara itu, Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Fitria Wijayanti menjelaskan, 440 knalpot brong itu seluruhnya akan dihancurkan. Sehingga, pelanggarnya, harus menstandarkan kembali kendaraannya.

“Yaitu, dengan membawa knalpot standar didampingi orang tua ataupun gurunya,” jelasnya.

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Polisi Kota Malang, Polisi Malang Kota, Kota Malang, Kodya Malang, Pemkot Malang, Kapolresta Malang Kota Kombes Nanang Haryono, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono