JEPARA – Sejumlah pasangan tak resmi diduga berbuat asusila telah diamankan petugas.
Mereka diamankan setelah petugas mendapat aduan melalui nomor telepon Call Center Polri 110 dan WhatsApp Siraju Polres Jepara di nomor 08112894040.
Saat diamankan, Sebanyak tiga pasangan tak resmi tersebut berada disebuah kos-kosan di kecamatan Jepara Kota, pada Minggu (28/4/2024) pukul 00.30 WIB.
Setelah dilakukan penggerebekan, tiga pasangan laki-laki dan perempuan yang berusia belasan hingga puluhan tahun itu langsung digiring ke Mapolres Jepara.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami membenarkan, terjadinya penangkapan tiga pasangan tak resmi di sebuah kos-kosan tersebut.
“Benar bahwa Polres Jepara melalui Tim Patroli Presisi Siraju telah selesai melakukan razia di lokasi seperti kos-kosan yang dijadikan arena mesum pasangan tidak resmi di kecamatan Jepara Kota. Kegiatan itu berawal dari laporan warga lewat WhatsApp Siraju dinomer 08112894040 dan panggilan telepon darurat Call Center Polri 110, yang kemudian direspon petugas Polres Jepara,” ujar Ipda Puji saat ditemui di Mapolres Jepara, Minggu (28/4/2024).
Penggerebekan diawali dari pengecekan kamar kos, kemudian petugas yang terdiri dari personel Tim Patroli Presisi Siraju ditambah kekuatan personel dari Peleton Siaga Polres Jepara, mendapati ketiga pasangan bukan suami istri sah ditiap kamar diduga tengah berbuat asusila.
Saat ini, sebanyak tiga pasangan bukan suami istri sah telah diamankan diruang penyidikan Sat Reskrim Polres Jepara untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono