WONOGIRI – Penyalahgunaan narkotika seperti tidak ada habisnya. Namun, aparat juga tak pernah lelah memberantasnya.

Seperti dilakukan Satresnarkoba Polres Wonogiri dengan menangkap NH, 37.

NH kedapatan mengedarkan narkotika. “Pelaku inisial NH ditangkap Selasa (19/3/2024),” ujar Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Senin (25/3/2024).

Penangkapan bermula saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait transaksi narkoba di barat Gudang Seng di Kelurahan Giritirto, Wonogiri.

Anggota Satresnarkoba Polres Wonogiri langsung melakukan penyelidikan dan pada Selasa (19/3/2024) sekira pukul 22.45, NH ditangkap.

“Diamankan di lokasi ketika hendak mengambil paket sabu,” terang Kasi Humas.

Ketika NH digeledah, polisi menemukan satu paket plastik klip bening berisi sabu seberat 2,9 gram.

Kepada polisi, NH mengakui masih menyimpan 15 paket sabu di kamar indekos di Kecamatan Serengan, Kota Solo.

Atas pengakuan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Wonogiri segera indekos NH.

Benar saja, polisi menemukan 15 paket sabu seberat 8,27 gram.

Satresnarkoba Polres Wonogiri juga mengamankan timbangan, satu buah alat isap, dua buah pipet kaca, gunting, serta empat sedotan.

“NH dan barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Anom.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono