KUDUS – Kepolisian Resor (Polres) Kudus mengakui cukup kesulitan dalam mendalami bukti-bukti untuk mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya oleh oknum kepala desa di Kabupaten Kudus.

Saat ini, kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga sudah berlangsung 11 tahun ini tengah memasuki tahap penyidikan oleh kepolisian.

Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin mengungkapkan bahwa barang bukti yang sudah diperoleh belum cukup kuat untuk dijadikan alat bukti untuk menindak terduga pelaku.

“Barang bukti yang kami himpun belum kuat untuk dijadikan alat bukti, jadi kami masih perlu mencari bukti-bukti lain,” kata AKP Danail belum lama ini.

Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa terduga pelaku sudah pernah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

“Terduga pelaku sudah pernah kami panggil untuk dimintai keterangan atas laporan yang kami terima,” ujarnya.

Sayangnya, saat pemanggilan tersebut, terduga pelaku menyangkal perbuatannya sehingga polisi membutuhkan alat bukti yang lebih kuat untuk mengungkap kasus.

“Dia tidak mengaku, jadi memang membutuhkan waktu yang lebih lama,” bebernya.

Terkait barang-barang bukti yang sudah diserahkan, kata dia, tidak semuanya dapat dijadikan alat bukti. Pihaknya pun berencana melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti melalui handphone yang dimiliki oleh korban.

Diketahui, kasus ini mencuat atas laporan korban ke Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kabupaten Kudus dan diekspos pada 10 Oktober lalu.

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus untuk melindungi korban dan mengobati rasa traumatisnya.

Ketua JPPA Kabupaten Kudus, Nor Hani’ah menyayangkan lambannya Pemkab Kudus untuk mengungkap kasus ini. Seharusnya, kata dia, bukti-bukti berupa rekaman suara korban, rekaman BAP terduga pelaku, hingga kesaksiannya sudah cukup menjadi bukti pengungkapan kasus.

“Kami sudah BAP ke PPA Polres pada Mei 2024 lalu, tapi sampai sekarang belum ada progres lanjut,” terangnya.

Sementara itu, diketahui Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus siap turun tangan dan mengawal kasus ini hingga tuntas.

Sumber :  suaramerdeka-muria.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai