SEMARANG – Polrestabes Semarang menetapkan 5 tersangka kasus perdagangan ilegal 226 ekor anjing yang diamankan beberapa waktu lalu di gerbang tol Kalikangkung Kota Semarang.

Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan tersangka yang diamankan yaitu Donal Harianto (43) Th warga Gemolong Kabupaten Sragen sebagai pengepul dari beberapa wilayah yang diambil dari Jawa Barat. Dan empat orang lainya sebagai penyerta.

“Kasus ini, sesuai dengan perkara perternakan dan kesehatan hewan, yang pertama pemindahan dari satu tempat ketempat yang lain yang diduga terjangkit penyakit dan yang kedua terkait dengan penyiksaan hewan.” ujar Wakapolrestabes Semarang Gelar perkara pada Rabu (10/1/2024).

Wakapolrestabes Semarang menuturkan, Pihak kepolisian telah menerima informasi tersebut sejak tanggal 23 Desember 2023 dari aplikasi libas, terinformasikan bahwa ada sebuah mobil truck plat B melintas di Tol Palimanan.

“Pada tanggal tersebut teriformasikan bahwa ada sebuah mobil truk plat B, dicek platnya tidak teregistrasi dan kita sudah antisipasi di gate Tol Kalikangkung, dan ternyata setelah dilakukan pemeriksaan ternya mereka keluar Tol” Ujar AKBP Wiwit menjelaskan kronologis sebelum kejadian.

Pihak Kepolisian memastikan terkait kesehatan hewan-hewan tersebut dengan melakukan pemilahan anjing yang sakit dan yang sehat, lakah ini dimabil Kepolisian agar tidak membahayakan bagi manusia dan hewan ternak lainya yang ada di Kota Semarang.

Sementara itu, keterangan dari tersangka Donal (43) bawah ratusan anjing tersebut diperoleh dari 11 wilayah di Jawa Barat, tersangka membeli dari pihak penyerot seharga 250ribu dalam keadaan hidup.

“Saya ambil dari 11 titik, dengan harga 250ribu dengan hasil bersih 25rb per ekor, saya jual keadaan hidup, ya mungkin ada yang diseleksi untuk mencari tikus /biawak disawah mungkin juga ada untuk dikonsumsi,” ujar Donal ke pada awak media

Menurut kesaksian Donal (43) profesi sebagai pedang anjing sudah dia tekuni selama 10 tahun, dia mengaku transaksi ratusan anjing tersebut di ambil perbulan kadang dia lakukan perpekan dari wilayah tersebut, dia juga membeberkan penjual seperti dia banyak mungkin ada 20an.

“transaksi perbulan bisa 350 sampai 400 ekor,” ujar Donal.

Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit menerangkan, terkait dengan legalitas dokumen yang dipergunkan oleh pelaku, secara resmi dari dinas terkait kalarifikasi dokumen yang dipergunkan adalah palsu namun pihaknya akan tetap melakukan pengusutan hingga perkara ini selesai.

“Menurut pengakuan tersangka bahwa mereka menemui seseorang, tentunya petugas/oknum yang telah memalsukan dokumen tersebut kita akan tetap mendalami hal itu, dan setelah hasil pemeriksaan hewan ini mengandung penyakit juga, sehingga hal ini lah yang melanggar peraturan termasuk pasal yang akan dipergunakan bagi oknum yang memalsukan surat,“ bebernya.

Atas kejadian ini, Para tersangka dijerat dengan Pasal 89 Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 302 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan acaman paling sedikit 3 tahun dan paling lama 9 tahun.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng