BLORA – Laporan dugaan pungutan liar (Pungli) di SMAN 2 Cepu jadi atensi kepolisian.

Sebanyak 10 orang saksi telah dipanggil polisi untuk dimintai keterangan.

Kasus tersebut mencuat setelah ada laporan ke Saber Pungli pemprov Jateng, yang diteruskan ke Polda Jateng.

Kasat Reskrim AKP Selamet melalui Kanit Tipikor Polres Blora Iptu Imam menjelaskan, laporan kasus dugaan pungli di SMAN 2 Cepu masih tahap penyelidikan.

Pihak-pihak terkait seperti Kepala Sekolah, Siswa dan Orang tua telah dimintai keterangan di Mapolres Blora.

“Ada sepuluh orang sudah dimintai keterangan, untuk saat ini masih proses penyelidikan,” ungkapnya pada Kamis (2/5).

Imam mengungkapkan, pihaknya mendapat tugas dari Polda Jateng untuk mengusut laporan dugaan pungli tersebut.

Berawal dari laporan orang tua siswa yang ditujukan ke Saber Pungli Pemprov Jateng, diteruskan ke Polda Jateng kemudian Polres diperintahkan untuk menyelidiki.

“Limpahan dari polda jateng untuk menyelidiki dugaan pungli di SMAN 2 Cepu,” tuturnya.

Dari laporan yang diterima, ada iuran untuk agenda sekolah sebesar Rp 50 ribu per siswa.

Selain meminta keterangan saksi, pihak kepolisian juga telah meminta rencana anggaran belanja (RAB).

Dari keterangan saksi yang dipanggil, uang tersebut digunakan menyelenggarakan acara di sekolahan, iuran ditarik melalui Osis SMAN 2 Cepu.

“Kami sudah meminta RAB nya, apakah nanti masuk pungli atau tidak masih dalam penyelidikan,” ungkapnya.

Untuk memperjelas kasus tersebut, pihak kepolisian mengaku bakal koordinasi dengan dinas pendidikan Pemprov Jateng.

Sebab, wewenang SMA sederajat di Blora tidak di pemkab, melainkan di Pemprov Jateng.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono