BOYOLALI – Sejumlah dokumen dan CPU (Central Processing Unit) ikut disita polisi dalam penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah (Jateng) pada Jumat (30/8/2024). Polisi melakukan penggeledahan setelah mendapatkan laporan dugaan korupsi pembangunan Pasar Hewan Sunggingan di tahun anggaran 2023. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, barang bukti yang dibawa oleh petugas kepolisian tersebut akan digunakan untuk barang bukti dugaan korupsi di Kabupaten Boyolali.

“Yang disita dokumen-dokumen dan 1 unit CPU,” jelas Artanto saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2024). Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, 15 saksi sudah dimintai keterangannya.

“Ada 15 saksi yang sudah di mintai keterangan,” kata Dwi.

Dia menjelaskan, Polda Jateng sedang melakukan pendalaman. Sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut. “Belum dilakukan penetapan tersangka,” kata dia.

Untuk saat ini kasus dugaan korupsi di Kabupaten Boyolali itu sudah dinaikan ke tahap penyidikan. Polda Jateng berkomitmen akan mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

“Tahap penyidikan,” imbuh Dwi.

Tempat-tempat yang digeledah oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng, antara lain kantor CV Laksana Adi Prima, rumah Direktur Cv Laksanan Adi Prima, kantor CV KH Beton, kantor Disdagperin Boyolali, kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Boyolali, dan Kantor Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Boyolali.

sumber: Kompas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo