Berita

Polisi Tangkap Buruh di Kudus yang Menjual Motor Curian Online

Kudus – Seorang terduga pelaku penjual motor curian berhasil dibekuk oleh Polsek Kudus Kota pada Kamis (30/1/2025).

Terduga pelaku berinisial TS (40), warga Batu Ceper, Tangerang, Banten, ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya melakukan patroli siber. Dalam patroli tersebut, tim menemukan dugaan kuat adanya motor curian yang dijual melalui media sosial (medsos) di Desa Damaran, Kecamatan Kota, Kudus.

”Dijual melalui online di sebuah akun medsos pada Rabu (29/1/2025). Kemudian temuan itu ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Kota untuk mendalami dan melakukan under cover buying,” jelasnya saat dikonfirmasi Murianews.com, Jumat (31/1/2025) pagi.

Polisi melakukan komunikasi intens dengan pemilik akun medsos tersebut. Setelah komunikasi dilakukan, identitas pelaku dan lokasi persembunyiannya berhasil diungkap.

Penyergapan dilakukan pada Kamis (30/1/2025) pagi, dipimpin langsung oleh AKP Subkhan. Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang disita oleh petugas kepolisian.

”Barang bukti yang kami amankan meliputi satu unit sepeda motor curian roda dua merek Kawasaki Blitz, serta pakaian dan topi yang digunakan pelaku saat beraksi,” jelasnya.

Setelah penangkapan, kepolisian langsung melakukan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Langkah ini dilakukan untuk mengembangkan kasus guna mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan lainnya.

sumber: Murianews.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 7,906