Berita

Polisi Tangkap Dua Pengasuh Ponpes, Diduga Cabuli Santri Laki-laki dan Perempuan

SEMARANG – Sepuluh santri dan dua santriwati di dua pondok pesantren berbeda di Kabupaten Semarang jadi korban pencabulan oleh masing-masing pengasuhnya.

Dua pengasuh tersebut, CB (60) dan MS (53) ditangkap personel Satreskrim Polres Semarang.

Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy mengatakan, CB ditangkap karena mencabuli sepuluh santri laki-laki.

“Pada pondok pesantren berinisial MU, pelaku laki-laki berinisial CB dan 10 korban santri laki-laki berusia 13 hingga 17 tahun.”

“Korban diiming-imingi rokok, reward, serta perlakuan istimewa,” kata AKBP Ratna dalam keterangan tertulis Polres Semarang, Jumat (21/2/2025).

Modus dari pelaku, lanjut Kapolres, yakni meminta para korban untuk memijit dia di kamar masing-masing santri.

Modus yang sama juga terjadi pada pondok pesantren lainnya yang berinisial MH.

Pelaku, MH mencabuli santriwati saat berada di kamar dan kelas.

“Ini dilakukan kepada dua santri perempuan, berusia 11 dan 13 tahun di waktu yang berbeda,” imbuh Kapolres.

Dengan seluruh korban yang masih di bawah umur, Polres Semarang melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Semarang, Dinas Sosial Kabupaten Semarang.

Selain itu, pihak Psikologi Forensik Rumah Sakit Ken Saras juga dilibatkan dan bersama-sama melakukan pendampingan kepada para korban.

“Hal ini bertujuan sebagai pemulihan dan rehabilitasi psikis para korban,” imbuh AKBP Ratna.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 8,270