Berita

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Motor Honda Scoopy di Jalan Muharto Malang

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Motor Honda Scoopy di Jalan Muharto Malang

MALANG – Seorang pemuda bernama Fahrur Rozi (24) asal Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang ditangkap polisi pada Jumat (4/4/2025) pagi.

Diketahui, ia diringkus saat beraksi mencuri sepeda motor Honda Scoopy.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh mengatakan, kejadian curanmor itu terjadi sekira pukul 04.45 WIB.

Ketika itu, pelaku jalan kaki sambil melihat kondisi lingkungan sekaligus mencari sasaran.

Di saat itulah, pelaku melihat motor Honda Scoopy nopol N-5735-LV milik korban berinisial HN (58).

Diketahui, posisi motor tersebut berada terparkir di depan rumah korban yang terletak di Jalan Muharto VII, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

"Motor korban dalam kondisi terkunci, namun oleh pelaku dibobol. Setelah itu, pelaku langsung membawanya kabur," jelasnya kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (4/4/2025).

Korban yang mengetahui motornya hilang dicuri, langsung keluar rumah dan memberitahu warga sekitar.

Dan di saat bersamaan tak jauh dari lokasi kejadian, anggota Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Polsek Kedungkandang sedang melakukan patroli.

Mendapati informasi adanya aksi curanmor, petugas langsung melakukan penyisiran. Dibantu warga, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti motor curiannya.

Selanjutnya, pelaku langsung digelandang ke Polsek Kedungkandang. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, pelaku yang hanya tamatan SD ini ternyata seorang residivis.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dan hingga saat ini, kami masih terus mendalami dan melakukan pengembangan atas kasus curanmor ini," tandasnya.

sumber: SuryaMalang.com

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Pemkot Malang

Related Posts

1 of 8,823