KLATEN – Satreskrim Polres Klaten berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang wanita berinisial HS (43), warga asal Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. ‘

Pelaku yang merupakan teman kencan korban itu diringkus unit Resmob Satreskrim Polres Klaten di Jakarta Barat.

Identitas pelaku dalam kasus tersebut adalah YS (44), warga Desa Blanceran, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Tersangka YS pun dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polres Klaten di Aula Satya Haprabu Mapolres Klaten, pada Jumat (27/12/2024).

Mengenakan baju tahanan warna oranye dan masker biru, tersangka YS tampak tertunduk lesu.

Kapolres Klaten, AKBP Warsono, mengungkapkan bahwa tersangka YS ditangkap oleh unit Resmob Satreskrim Polres Klaten pada Selasa (24/12/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

Tersangka YS diamankan saat mengambil uang di ATM sebuah Bank.

“Tersangka ditangkap petugas unit Resmob Satreskrim Polres Klaten di ATM sebuah Bank yang beralamat di Jalan Susilo Raya, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Klaten untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKBP Warsono, Jumat (27/12/2024).

Berdasarkan pemeriksaan, modus tersangka YS melakukan aksi tersebut lantaran disebabkan faktor ekonomi.

Tersangka YS juga ingin memiliki harta berharga milik korban yang meliputi sepeda motor, handphone, kalung, anting-anting, dan gelang emas.

Dikatakan usai melakukan aksinya, tersangka YS langsung menuju Terminal Tirtonadi Solo mengendarai sepeda motor korban.

Kemudian, sepeda motor korban ditinggal di Terminal Tirtonadi, sedangkan tersangka kabur ke Jakarta menggunakan bus.

Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno Adi, menambahkan bahwa aksi tersangka itu tidak direncanakan atau spontan terpicu faktor ekonomi.

“Pelaku itu profesinya sehari-hari sebagai buruh harian lepas di Jakarta. Jadi dia pergi ke Jakarta itu rencananya untuk kabur dan mencari pekerjaan lagi di sana. Tindakan pelaku itu tidak direncana, karena memang pelaku pada dasarnya suka dengan korban. Namun karena faktor ekonomi, maka muncullah niat itu,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka YS terancam mendapatkan hukuman penjara 12 tahun. Lantaran, disangkakan Pasal 365 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 2 ke-1 KUHP.

sumber: TribunJogja.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo