MAGELANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Magelang mengungkap kasus peredaran pil Yarindo dan narkotika jenis sabu di wilayah Mertoyudan, Kabupaten Magelang .

Seorang pria berinisial ADI (29), warga Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, ditangkap di wilayah Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan.

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa, mengatakan bahwa pelaku diamankan pada Senin (25/11/2024) dengan barang bukti berupa empat botol pil Yarindo yang berisi sekitar 4.000 butir dan dua paket sabu seberat total 0,95 gram.

Selain itu, polisi juga menyita sebuah handphone, sepeda motor Honda Beat, dan beberapa barang bukti lainnya.

“Pelaku ADI berperan sebagai perantara dalam jual beli sabu dan pengedar pil Yarindo. Barang-barang tersebut didapatkan dari jaringan bandar di Semarang,” ungkap Mustofa saat konferensi pers, Kamis (5/12/2024).

Menurutnya, tersangka menerima perintah dari AL dan AD, dua orang yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

ADI diminta membeli pil Yarindo dari seseorang di Semarang dan mengantarnya ke rumah AL.

Selain itu, ia juga diperintahkan untuk menaruh paket sabu di berbagai lokasi di wilayah Kabupaten dan Kota Magelang dengan imbalan berupa uang dan kesempatan menggunakan sabu secara gratis.

“Pelaku sudah tiga kali diminta membeli pil Yarindo oleh AL, serta memperantarai penjualan sabu sebanyak delapan paket milik AD. Modus yang digunakan adalah sistem ranjau, di mana paket-paket sabu ditanam di tempat tertentu untuk diambil oleh pembeli sesuai instruksi dari bandar,” jelasnya.

Setelah menangkap pelaku di lokasi pertama, polisi melakukan pengembangan dengan menyisir lokasi-lokasi yang disebutkan oleh ADI.

Hasilnya, ditemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,49 gram di Dusun Palembon, Desa Jambewangi, Kecamatan Secang, dan satu paket sabu seberat 0,46 gram di pinggir jalan masuk Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Magelang Utara.

Kapolresta menegaskan bahwa ADI akan dijerat dengan sejumlah pasal, yakni

Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Kemudian Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Diketahui, ADI merupakan residivis dalam kasus serupa.

Ia pernah ditangkap oleh Polres Magelang Kota pada 2021 dengan barang bukti sabu seberat 0,32 gram.

Saat itu, ia divonis 5 tahun penjara namun hanya menjalani hukuman selama 3 tahun 2 bulan.

“Saya dulu juga jadi pengedar,” ujar ADI di hadapan petugas.

Sumber : TRIBUNJOGJA.COM

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo