Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di Kota Tegal. Modusnya yaitu menampung di mobil yang sudah dimodifikasi kemudian dijual dengan harga non-subsidi.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan akhir Januari 2024 dan sudah masuk penyidikan. Lokasinya ada di Kawasan Pelabuhan Jongor, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.

“Penyalahgunaan solar subsidi. Lokasinya di Pelabuhan Jongor Kota Tegal. Pengungkapan akhir Januari, Februari ini penyidikan,” kata Dwi di kantornya, Senin (19/2/2024).

Barang bukti solar yang diamankan dalam perkara itu ada 43 ton. Pelaku menjual ke berbagai tempat salah satunya kepada kapal-kapal di pelabuhan.

“Salah satunya ke kapal-kapal. Modus klasik, beli di SPBU dengan mobil yang dimodifikasi kemudian dijual dengan harga non-subsidi,” ujar Dwi.

“Ada 43 ton solar subsidi, termasuk banyak ini. Praktiknya sejak enam bulan terakhir,” imbuhnya.

Ia menegaskan belum ada penetapan tersangka, namun sebanyak delapan orang dilakukan pemeriksaan. Kasusnya masih terus ditangani dan sudah naik ke penyidikan.

“Delapan orang sudah diperiksa. Belum ada tersangka tapi ini sudah penyidikan,” tegasnya.

sumber : detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono