Polres Barsel – Polres Barito Selatan (Barsel), Polda Kalteng menggelar Konferensi Pers sekaligus pemusnahan barang bukti 103 gram sabu bertempat di Mako Satsamapta, Jalan Tugu, Buntok, Kamis (1/2/2024) siang.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Barsel, yang mewakili Ketua Pengadilan Negeri Buntik, serta dari LBH.

“Hari ini Polres Barsel kembali melakukan pemusnahan 103 gram sabu, ini merupakan wujud nyata komitmen terhadap pemberantasan peredaran gelap narkoba,” kata Kapolres Barsel AKBP Asep Bangbang Saputra, S.I.K. saat konferensi pers.

Lebih lanjut, Kapolres menerangkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari dua Laporan Polisi yakni masing-masing terduga pelaku berinisial TUB pada Selasa (16/1/2024) yang ditangkap di Jalan Negara Buntok- Ampah dan SW yang ditangkap pada Selasa (9/1/2024) lalu di Desa Penda Asam.

“Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi masyarakar terkait penyalahgunaan narkoba yang kemudian dilakukan penyilidikan oleh petugas,” bebernya.

Sekali lagi ia menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di Bumi Dahani Dahanai Tuntung Tulus.

 

Polda Kalteng, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kalimantan Tengah, Kalteng