Berita

Polres Batang Berhasil Ungkap Tiga Kasus Curanmor, Ini Modus dan Barang Buktinya!

Batang – Polres Batang kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tiga kasus menonjol berhasil diungkap, dan para pelakunya kini sudah berhasil diamankan. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis, 20 Februari 2025, Kapolres Batang, AKBP Edi Rahmat Mulyana, membeberkan detail ketiga kasus tersebut.

Kasus pertama terjadi pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di area parkir Masjid Agung Darul Muttaqin, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kauman, Kecamatan Batang. Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat tahun 2015 berwarna merah putih dengan nomor polisi G-3671-FV.

“Tersangka berinisial M (43), seorang wiraswasta asal Kabupaten Batang, berhasil kami amankan pada Sabtu, 15 Februari 2025,” jelas AKBP Edi Rahmat Mulyana. Modusnya? Tersangka mencari motor yang ditinggal pemiliknya saat salat. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik korban.

Kasus kedua terjadi pada Minggu, 19 Januari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Srondo, Desa Lebo, Kecamatan Warungasem. Tiga tersangka, yakni SM (34), S (38), dan A (43), berhasil diamankan. Ketiganya berprofesi sebagai buruh harian lepas dan pedagang, berasal dari Kabupaten Batang.

“Modus mereka adalah mencari motor yang diparkir di tempat sepi,” urai Kapolres. Barang bukti yang disita antara lain rangka motor Tossa Supra Prima X, sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi G-4260-SV, dan sepeda motor Honda Supra X 125 nomor polisi G-2032-JC. Alat-alat seperti mata obeng pipih, kunci pas, dan gerinda listrik juga diamankan.

Penangkapan bermula dari informasi bahwa salah satu tersangka pernah menjual motor curian di daerah Kalipucang Wetan. “Setelah diselidiki, ketiganya mengaku telah melakukan pencurian di beberapa lokasi, termasuk di Kuripan Pekalongan dan Perumahan Terban Warungasem,” tambahnya.

Kasus ketiga terjadi pada Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 17.15 WIB, di halaman Bengkel Dinamo “Eka Jaya”, Desa Sempu, Kecamatan Limpung. Tersangka berinisial J (40), seorang buruh asal Kabupaten Bogor, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Limpung.

“Modusnya sederhana, mengambil motor yang terparkir dengan kunci masih tergantung,” jelas Kapolres. Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor Honda Supra 125 tahun 2010 dengan nomor polisi G-6492-BL dan STNK atas nama Suprayitno.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 dan 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 hingga 7 tahun penjara.

“Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan tidak terkunci. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk mencegah kejahatan seperti ini,” tegas AKBP Edi Rahmat.

Dengan pengungkapan ketiga kasus ini, Polres Batang berharap bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Sekaligus, ini jadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan bahwa Polres Batang tak akan segan menindak tegas setiap pelanggaran hukum di wilayahnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 8,226