HUMBAHAS | Proses penetapan tersangka dugaan pembunuhan Lisna boru Manurung setelah pihak kepolisian mengumpulkan sejumlah alat bukti. Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP Bram Chandra mengutarakan, penyebab kematian Lisna boru Manurung bukan karena bunuh diri.

Pihaknya menetapkan tersangka setelah mendapat hasil ekshumasi yang dilakukan pada Sabtu (27/1/2024) di Desa Lobutolong Habinsaran, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbahas. Pasalnya, Lisna boru Manurung diekshumasi setelah sekitar sebulan dalam kubur.

AKP Bram Chandra juga mengutarakan, pihaknya sudah menahan tersangka sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 7 Maret 2024 yang lalu.

“Kami kumpulkan sejumlah bukti yang kita kumpulkan yakni keterangan para saksi, dari ahli dan keterangan ahli,” ujar Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP Bram Chandra, Rabu (13/3/2024).

“Untuk sejauh ini tidak ada pengakuan tersangka namun pengakuan itu tidak menjadi patokan dalam penetapan tersangka,”sambungnya.

Secara tegas, ia menyampaikan, kematian Lisna boru Manurung bukan karena bunuh diri. Dan sejumlah tanda dalam bagian tubuh korban juga memperlihatkan bahwa korban meninggal dunia bukan karena bunuh diri.

“Hasil dari ekshmasi bahwa korban meninggal bukan karena bunuh diri denan adanya tanda-tanda jeratan di leher, dan juga ada tanda-tanda kuku di leher,” sambungnya.

Hari ini, Rabu (13/3/2024), rekonstruksi dugaan pembunuhan tersebut pun dilakukan. Ada sebanyak 34 adegan yang diperlihatkan dalam adegan tersebut. Terlihat juga ibunda korban mengikuti proses rekonstruksi. Termasuk warga sekitar juga memperlihatkan antusiasnya menyaksikan rekonstruksi tersebut.

Rekontruksi tersebt berlangsung di sekitar rumah tersangka di Desa Lobutolong Habinsaran, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbahas.

Dan ia juga menyampaikan, hingga saat ini tersangka tak mengakui perbuatannya.

“Motifnya masih penyelidikan. Hingga saat ini tersangka belum mengaku,” ujarnya.

Pascarekonstruksi, pihak Polres Humbahas bakal sampaikan berkas tersebut ke pihak kejaksaan

“Kita akan serahkan berkasnya ke kejaksaan segera,” sambungnya.

Ia juga mengutarakan, saat penangkapan, tersangka tak melawan alias kooperatif. Semenjak ditetapkan tersangka, Henri Sianturi telah ditahan di Mapolres Humbahas sekitar sepekan.

“Saat penangkapan, tersangka tidak ada melawan. Kooperatif,” tuturnya.

“Dia sudah seminggu ditahan setelah penangkapan,” pungkasnya.

Sebelumnya telah dilakukan juga ekshumasi untuk mendapatkan informasi lebih detail penyebab kematian Lisna boru Manurung. Dalam proses rekonstruksi, AKP Bram Chandra mengutarakan, penyebab kematian Lisna boru Manurung bukan karena bunuh diri. Bahkan, kepada tersangka, pihaknya menjatuhkan sanksi penjara seumur hidup atau hukuman mati karena melanggar pasal 340 subsider 338 KUHPidana.

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Polda Sumut, Sumatra Utara, Poldasu