KARANGANYAR — Polres Karanganyar melarang masyarakat menggelar takbir keliling menggunakan kendaraan untuk menyambut Hari Raya Idulfitri 2024.

Polres akan menghentikan warga yang nekat melakukan konvoi atau arak-arakan kendaraan bermotor saat malam takbiran.

Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengatakan telah berkoordinasi dengan para tokoh agama di Kabupaten Karanganyar terkait larangan takbir keliling dengan memakai arak-arakan atau konvoi kendaraan dilengkapi dengan sound system full bass atau sound horeg.

“Arak-arakan pada saat malam takbiran, apalagi yang menggunakan mobil atau motor tidak diperbolehkan,” kata dia, Minggu (7/5/2024).

Kapolres mengimbau agar masyarakat yang akan melakukan takbiran bisa dilakukan di tempat-tempat ibadah di sekitar rumah masing-masing. Misalnya takbir keliling dengan berjalan kaki di kampung. Kapolres melarang masyarakat melakukan takbir keliling dengan menggunakan sepeda motor apalagi truk atau mobil box yang dilengkapi speaker besar.

“Silahkan untuk bertakbir di tempat yang disediakan masing-masing, di masjid misalnya,” katanya.

Kapolres mengatakan akan melakukan tindakan preventif. Aparat kepolisian di masing-masing Polsek akan bergerak melakukan pengamanan wilayah. Mereka akan mobile dan jika menemukan arak-arakan kendaraan akan langsung dihentikan. Mereka akan diminta putar balik ke rumah. Arak-arakan ini dinilai rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas (lakalantas). Kemudian juga mengganggu kelancaran arus lalu lintas Lebaran.

“Konvoi takbiran menggunakan sound system full bass dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” katanya.

Jika masih nekat melanggar, kata Kapolres, polisi tidak segan akan menindak tegas penggunanya. Selain dapat mengganggu masyarakat umum, sound dengan suara berlebihan dapat mengganggu warga lain yang tengah khusyuk menjalankan ibadah terakhir Ramadan.

‘’Jika masih nekat melanggar langsung akan kami tindak,’’ ujar dia.

Selain arak-arakan atau konvoi kendaraan, Kapolres juga melarang masyarakat membunyikan petasan saat malam takbiran. Tindakan terukur akan dilakukan Polisi jika mendapati aksi warga main petasan tersebut.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono