KLATEN – Jajaran Satnarkoba Polres Klaten mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan narkotika golongan I periode 21 Oktober-11 Desember 2024. Total ada delapan tersangka yang dibekuk.
Kapolres Klaten AKBP Warsono menjelaskan, delapan tersangka tersebut berstatus pengedar dan pemakai.
”Dari delapan tersangka yang kami tangkap mendapati barang bukti berupa sabu sebanyak 48,85 gram. Kemudian pil logo Y sebanyak 5.770 butir. Dengan alat bukti yang cukup itu maka para tersangka dikenakan tindak pidana dan akan diproses perundangan yang berlaku,” ujar kapolres saat gelar kasus, Kamis (19/12/2024).
Kasatnarkoba Polres Klaten AKP Hendro Satmoko menambahkan, hasil penyelidikan, didapati modus operandi para pelaku dalam menyebarkan narkotika yang sulit dilacak.
Beberapa tersangka memanfaatkan media sosial untuk menawarkan barang.
Sementara yang lain menggunakan metode sistem tanam di lokasi tertentu untuk menghindari penangkapan langsung.
”Barang haram tersebut menyasar berbagai kalangan. Mulai dari pelajar hingga pekerja. Berdasarkan keterangan tersangka, narkoba jenis sabu banyak dibeli oleh sopir truk. Sementara pil koplo cenderung menyasar pelajar dan buruh pabrik,” ujar Hendro.
Hendro menjelaskan, para tersangka diancam hukuman berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku peredaran sabu dijerat dengan Pasal 114 dan 117 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
”Untuk penyalahgunaan pil koplo dikenakan Pasal 435 Sub Pasal 436 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun,” ujar Hendro.
Salah seorang tersangka, Zainal Arifin mengaku mengedarkan pil koplo sebanyak 2.900 butir. Para pembeli adalah pekerja. Dia menjual 10 butir seharga Rp 25.000-Rp 40.000.
”Baru sebentar ini saya mengedarkan. Untuk keuntungan sudah mendapatkan Rp 1,7 juta. Pendapatnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan orang tua juga,” ujar Zainal yang sehari-hari bekerja sebagai buruh pabrik.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo