LAMANDAU Satresnarkoba Polres Lamandau telah berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 2 Ons atau 200 gram dari Provinsi Kalimantan Barat yang hendak masuk ke Provinsi Kalimantan Tengah. Selain itu, jajaran Polres Lamandau juga berhasil mengamankan barang bukti dan 4 orang tersangka yang menjadi kurir. Keempat tersangka yakni ZK, RB, RE dan YD.

Wakapolres Lamandau, Kompol Samsul Bahri menjelaskan, para tersangka mengaku mendapat perintah untuk mengambil sabu dari Kalbar, mereka mendapat upah berbeda dari pemesan barang. ZK dan RB diupah Rp 2 Juta, RE mendapat upah Rp 800 Ribu dan YD mengaku hanya mengantar RE untuk mengambil barang.

“Mereka mengaku ditelepon oleh seseorang yang ada di Lapas Khusus Narkotika Kasongan, Kabupaten Katingan,” ungkap Samsul saat menggelar konferensi pers pada Kamis 4 April 2024.

Meski demikian pihaknya mengaku belum mendapatkan nama si pemesan barang. Pasalnya, para kurir tersebut tidak mengenal siapa pemesan barang, mereka hanya disuruh untuk mengambil dan mengantarkan barang ke seseorang untuk selanjutnya dikirim ke pemesan yang ada di Lapas Khusus Narkotika Kasongan.

“Kami masih melakukan pengembangan, kita akan cari tau identitas pemesan barang. Kami menduga ada peredaran alat komunikasi (handphone) di Lapas,” bebernya.

Penangkapan tersangka ZK dan RB terjadi pada hari Jumat 14 Maret 2024. Keduanya ditangkap di Jalan Trans Kalimantan KM 14, Kelurahan Nanga Bulik.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2 Ons, Hp dan satu unit mobil yang digunakan mengambil narkoba dari Kalimantan Barat.

“Para tersangka ini mengambil barang (narkoba) dari Kalbar, rencananya akan dikirim ke seseorang di Sampit, Kabupaten Kotim,” ujar Wakapolres.

Setelah dilakukan pengembangan, terang dia, Pada Sabtu 15 Maret 2024 Satresnarkoba Kembali mengamankan dua tersangka berinisial RE dan YD di Jalan Sudirman, KM 3 Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim.

“Setelah kami pancing dengan tersangka ZK dan RB, kami tangkap lagi tersangka RE dan ZD,” sebutnya.

Meski demikian pihaknya belum bisa memastikan siapa pemesan barang tersebut, lantaran RE dan ZD hanya diperintah mengambil barang untuk selanjutnya diserahkan lagi ke seseorang.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) Juncto pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, denda Rp 800 Juta sampai dengan Rp 8 Miliar.

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau