LAMANDAU – Sat Resnarkoba Polres lamandau melaksanakan
Konferensi Pers bertempat di Joglo Polres lamandau yang dipimpin oleh
Waka Polres lamandau Kompol Samsul Bahri, SE.,S.I.K, kamis (04/04/2024)
siang.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh, Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri
Nanga Bulik Junipar Monte SH, Kasubsi Penuntutan Kejari Kabupaten
lamandau Taufan,SH, – Kasat Narkoba Polres Lamandau AKP Zulkifli
Hutagalung, S.H, KBO Narkoba Polres Lamandau IPDA Merdi k. Sipayung,
Kasat Tahti Polres Lamandau IPTU Sudartin, Bidang Ideologi, Kebangsaan
dan Karakter Bangsa Kesbangpol Kab. Lamandau Sdri. Susilawati, Dinas
Kesehatan Kab. Lamandau sdri. elwin Pareme, Insan Media Kab. Lamandau.

Angka kejahatan narkotika semakin meningkat dari tahun ke tahun maka dari
itu perlu dukungan semua pihak, terutama dari media untuk ikut
mensosialisasikan bahaya dari penggunaan narkoba di kalangan masyarakat
khususnya generasi muda, dan diharapkan generasi emas kita ke depan
akan bebas dari narkoba, serta pengedar/penjual bisa dihukum seberat beratnya.

Selanjutnya Waka Polres lamandau Kompol Samsul Bahri, SE.,S.I.K
menyampaikan hasil laporan hasil pengujian dari balai Besar POM Palangka
Raya Nomor LHU.098.K.05.16.24.0153 tanggal 19 Maret 2024 Barang bukti
narkotika yang dilakukan pemusnahan yaitu 4 (empat) bungkus plastik klip
berisi butiran kristal yang diduga narkotika bukan tanaman jenis sabu dengan
berat bersih masing-masing 99,34 (sembilan sembilan koma tiga empat)
.
Adapun pasal yang dilanggar dan ancaman hukuman : Pasal 114 ayat (2)
subs Pasal 112 ayat (2) subs Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau
paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau