KriminalitasNasionalNewsSeputar Jateng

Polres Lamandau Ringkus Dua Pemalsu Madu

LAMANDAU, Kalteng – Jajaran Polres Lamandau berhasil menangkap dua orang pengoplos (pemalsu) madu. Hasil dari penjualan madu palsu tersebut digunakan para tersangka untuk membeli narkoba jenis sabu, bermain judi online dan keperluan hidup sehari-hari.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono mengungkapkan, tersangka SMS (46) dan VDA (26) memalsukan madu dengan cara mencampur 5 kilogram madu lebah hitam, 20 kilogram gula dan 10 liter air. Setelah semua bahan dioplos, selanjutnya para tersangka merebusnya.

“Tersangka memasukkan madu oplosan tersebut ke botol yang telah disiapkan,” beber Kapolres saat menggelar konfersnsi pers di Aula Satreskrim Polres Lamandau, Rabu, 24 Mei 2023.

Dikatakan Kapolres, penangkapan kedua tersangka tersebut berdasarkan laporan korban MH (40) tertanggal 28 April 2023. Bermodalkan laporan korban tersebut, jajaran Satreskrim Polres Lamandau langsung melakukan penyelidikan.

“Karena kedua tersangka berada di Kabupaten Ketapang, Kalbar, kami diback up Polres setempat untuk mengamankan tersangka,” ujarnya.

Setelah ditangkap, lanjut Kapolres, keduanya mengaku menjual madu palsu tersebut kepada korban senilai Rp 31,9 juta. Saat dilakukan pemeriksaan, mereka juga mengaku jika uang hasil kejahatan para tersangka digunakan untuk membeli sabu, main judi online dan keperluan hidup sehari-hari.

“Kasus pemalsuan madu ini baru pertama kali terjadi di Kabupaten Lamandau. Berdasarkan pengakuan tersangka, madu tersebut belum sempat diedarkan,” imbuh Kapolres.

Selain berhasil menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa madu palsu sebanyak 107 botol, 1 buah panci, 1 buah corong, 2 buah Handpone buku tabungan dan dokumentasi bukti transfer. Akibat perbuatannya tersebut, keduanya dijerat Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Diketahui, para tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama. Pada September 2021 lalu, keduanya divonis Majelis Hakim PN Ketanpang dengan hukuman 2 tahun penjara dengan petikan putusan, 602/PID.SUS/2021/PN KTP. (aslama)

Sumber: borneonews.co.id

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, Kabupaten Lamandau, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Batang, Polres Pati, Polda Jateng, Jateng, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase

Related Posts

1 of 6,927