Lamandau – Polisi menggagalkan peredaran sabu seberat 33,8 kilogram di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng). Polisi juga menangkap 5 orang pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan yang terbesar di Kalteng dalam kurun 5 tahun terakhir dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 33,8 kilogram dari 5 orang tersangka,” ujar Kapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).

Irjen Djoko mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan pelaku ML dengan barang bukti sabu seberat 13,41 gram pada 28 April dan penangkapan pelaku IB dan AR pada 16 Mei. Kemudian polisi kembali menangkap dua pelaku lain yakni HM dan YL yang membawa sabu seberat 33,6 kg pada 18 Mei 2024.

“Ada tiga laporan polisi, alhamdulillah dari tiga kasus yang masuk ke Polres Lamandau semua berhasil ditangani dengan baik dan tuntas,” jelas Djoko.

Djoko mengatakan para pelaku memiliki perannya masing-masing. Polisi juga tengah mendalami adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.

“Ada indikasi terjadinya TPPU, kami masih berproses aktif dalam penanganan kasus ini. Tersangka yang telah ditangkap merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas, dan penyelidikan masih terus berlanjut,” bebernya.

Para pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Kalimantan Barat (Kalbar). Para pelaku pun berencana mengedarkan sabu tersebut di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Untuk barang bukti yang disita berasal dari Pontianak, Kalbar yang dibawa melalui jalur darat dan untuk diedarkan di wilayah Kalteng dan Kalsel,” terangnya.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 2.200.000, handphone, kendaraan bermotor, dan kartu ATM yang digunakan oleh para tersangka. Kasus ini pun disebut sebagai peredaran lintas provinsi.

“Pengungkapan ini juga menunjukkan bahwa peredaran narkotika tidak hanya terjadi di Lamandau, tetapi melibatkan lintas provinsi,” jelas Djoko.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai hukuman mati.

“Adapun ancaman hukuman yang disangkakan minimal 5 tahun dan denda Rp 1 miliar dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup dengan denda Rp 10 miliar,” ucapnya.

Djoko menambahkan, Lamandau memang berbatasan dengan kabupaten di Kalimantan Tengah dan provinsi lain dan menjadi jalur strategis bagi peredaran narkotika. Sehingga pihaknya akan meningkatkan operasi untuk memonitor pergerakan narkotika di wilayah ini.

“Oleh karena itu, aparat penegak hukum akan terus memperketat pengawasan dan melakukan operasi-operasi serupa untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah ini,” pungkasnya.

sumber: detiksulsel

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau