PEMALANG – Kepolisian Resor Pemalang, Jawa Tengah, berhasil mengungkap 39 kasus narkotika dan obat berbahaya dalam operasi rutin yang dilaksanakan sejak Januari 2024 hingga November 2024.
Kepala Kepolisian Resor Pemalang Eko Sunaryo di Pemalang, Rabu, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini adalah wujud dukungan Polri untuk mensukseskan program Asta Cita Presiden RI dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba.
“Ya dari jumlah kasus narkoba yang terungkap tahun ini memang mengalami peningkatan jika dibanding dengan tahun sebelumnya yang mencapai 35 kasus,” katanya.
Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Narkoba AKP Wahyudi Wibowo mengatakan pada pengungkapan kasus itu, pihaknya meringkus 42 tersangka.
Beberapa barang bukti narkoba yang disita seperti 41,3 gram sabu, 46 ribu butir pil tramadol dan hexymer, ganja, pil ekstasi, serta tembakau sintetis.
Menurut dia, jumlah kasus narkoba ini bisa kemungkinan bertambah karena saat ini tim anggota masih bekerja dalam upaya mengungkap jaringan peredaran narkoba.
Jumlah kasus pengungkapan narkoba hingga memasuki akhir tahun ini, kata dia, adalah di antaranya untuk upaya mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Polres Pemalang telah bekerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan mulai tingkat kabupaten hingga tingkat desa, termasuk di antaranya 33 desa yang telah dicanangkan sebagai Kampung Tangguh Bersih Narkoba (Bersinar).
“Kami berharap adanya kerja sama seluruh komponen yang ada dalam memerangi peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” katanya.
sumber: antara
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo