Berita

Polres Purworejo Ringkus Pencuri yang Beraksi di Sekolah

PURWOREJO – Kepolisian Resor (Polres) Purworejo berhasil mengungkap dan mengamankan para pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kabupaten Purworejo. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, Sabtu, (22/2) siang.

“Dalam kasus ini, korban atas nama Lisa Herawati yang beralamatkan di Perum Pagak Indah, Desa Sumbersari, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, yang mewakili manajemen SDN Tanjunganom, menjadi salah satu pihak yang mengalami kerugian akibat aksi kejahatan tersebut” ungkap AKBP Edy.

Aksi pencurian terjadi pada Jumat, 10 Januari 2025 sekitar pukul 06.30 WIB di SDN Tanjunganom, Kecamatan Banyuurip.

Maraknya kejadian pencurian dengan sasaran sekolah dasar membuat Tim Resmob Satreskrim Polres Purworejo segera melakukan penyelidikan intensif.

Berdasarkan bukti dan petunjuk yang ditemukan, aksi pencurian ini dilakukan oleh tiga orang pelaku.

Setelah dilakukan koordinasi dan penyelidikan bersama dengan Polres Kebumen, petugas berhasil menangkap tersangka pertama berinisial ATY (21), seorang warga Kretegan, Pogungkalangan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.

Dari pengembangan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yakni M bin SM dan P bin WK, yang saat ini telah ditahan di Polres Kebumen karena terlibat dalam beberapa kasus pencurian lainnya di wilayah hukum Polres Kebumen.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa ketiga tersangka memiliki jejak kejahatan lainnya yakni telah melakukan aksi pencurian di 11 lokasi lain di Kabupaten Purworejo dan Kebumen.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, di antaranya satuunit speaker merek Polytron Type PAS PRO12F2 Model A1401 warna hitam.

Lalu, satu unit speaker Bluetooth warna hitam seri MKC-S288, satu dus box proyektor merek Acer X1 DLP dengan nomor model DNX1843 dan nomor seri IO: 25100069859.

Kemudian satu lembar kwitansi pembelian proyektor merek Epson S400. Dan, satu lembar kwitansi pembelian speaker aktif merek Polytron; serta satu unit speaker aktif merek Polytron M06 T warna hitam.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres Purworejo menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan serta menindak tegas para pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta meningkatkan rasa aman bagi masyarakat, khususnya di lingkungan pendidikan.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 8,258