SUKOHARJO — Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Dimas Bagus Pandoyo, memastikan memproses laporan dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan caleg DPR dari Dapil Jateng V berinisial A. Pelapornya adalah seorang perempuan asal Sukoharjo berinisial AL, 23.

Penyidik akan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan seputar kasus tersebut. “Kalau ditindaklanjuti pasti ditindaklanjuti. Kami masih menunggu jadwal dari PPA Polres Sukoharjo untuk memanggil yang bersangkutan [A] untuk memperdalam kembali keterangannya,” ungkap Dimas, Jumat (23/2/2024).

 

Sementara itu, kuasa hukum AL, Agung Handi dari AHS Law Firm, mengeklaim mengantongi bukti-bukti yang menguatkan adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa kliennya. Bukti-bukti itu akan ia sampaikan ke polisi.

Hal itu disampaikannya saat menanyakan perkembangan kasus itu di Mapolres Sukoharjo, Jumat. Kasus tersebut telah dilaporkan korban pada Rabu (21/2/2024).

“Kami melihat bukti-bukti kami ini sangat kuat jadi harapannya memang dari pihak Polres Sukoharjo tidak perlu berlama-lama lagi. Karena kami harus melindungi korban. Kami akan cari lagi bukti-bukti lainnya, petunjuk-petunjuk yang bisa membantu penyidik untuk membuat terang tindak pidana kekerasan seksual ini,” ungkap Agung.

Dalam aduannya, AL yang merupakan karyawati swasta menuduh caleg A melakukan tindak kekerasan seksual terhadapnya. Laporan tersebut diterima dengan Surat Tanda Terima Aduan Nomor: STTA/167/11/2024 / RESKRIM.

Berdasarkan informasi dari kliennya, Agu mengatakan korban sempat dihubungi oleh orang yang mengaku dari Polres Sukoharjo untuk menjemputnya. Namun setelah ditelusuri nomor tersebut bukan berasal dari Polres Sukoharjo. Agung menduga hal itu sebagai bentuk ancaman yang dapat membahayakan kliennya.

Karena hal itu, ia meminta Polres Sukoharjo segera menindaklanjuti aduan tersebut. Ia juga mendesak polisi agar kliennya mendapatkan perlindungan.

“Karena kami khawatir kalau klien kami tidak segera diberikan perlindungan dari Polres maupun LPSK [Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban] ataupun Komnas Perempuan, kami tidak bisa menjamin keamanannya,” ungkap Agung.

Menurut AL, kekerasan seksual yang diadukan bermula pada Sabtu (17/2/2024) malam. Saat itu AL dihubungi oleh A yang meminta agar ditemani untuk minum miras. Permintaan itu disertai ancaman.

A tidak akan membantu permasalahan yang sedang dihadapi AL bila tak ditemani minum miras malam itu. AL sudah menolak permintaan dari A. Tapi terlapor nekat menjemput pelapor di rumahnya.

Akhirnya AL ikut A naik mobil menuju ke sebuah bar di Kadipiro, Banjarsari, Solo. Di perjalanan, A menjemput dua temannya. Setelah itu, A dan rombongan, menuju tempat minum miras di Banjarsari.

Di bar itu A dan teman-temannya minum miras hingga dini hari. Sekira pukul 03.00 WIB A dan rombongan meninggalkan lokasi. Tapi di dalam perjalanan AL tertidur. Saat terbangun sudah di parkiran indekos eksklusif.

Tempat indekos eksklusif itu berada di Kerten, Laweyan, Solo. Saat itu A mengajak AL ke kamar dengan alasan mengantuk. Tapi permintaan itu ditolak oleh AL dengan alasan ingin segera pulang.

Akhirnya A menuruti permintaan AL untuk mengantarnya pulang. Tapi dalam perjalanan tindakan pelecehan seksual itu terjadi. A meminta AL untuk melayaninya. Bahkan beberapa kali kepala AL ditarik oleh A.

“Aku udah narik, enggak mau, dia narik kepalaku. Dia bilang aku suruh nurutin sekali, baru dipulangin. Aku udah bilang ndak usah, ndak mau, dia kukuh, bilang lah pulang enggak, aku turutin wae sekali,” tutur AL.

Setelah itu A membawa mobilnya ke sebuah hotel di Solo Baru. Di hotel itu AL menuruti permintaan A. “Ya aku nurutin dia sekali. Tapi setelah aku pakai baju, dilucutin lagi, dilepas lagi sama dia [A],” aku dia.

Hingga hubungan badan antara A dan AL beberapa kali dilakukan di kamar hotel. AL mengaku hubungan itu terjadi karena paksaan dari A. “Iya [paksaan],” kata dia.

Agung mengatakan A dan AL baru saling mengenal sekitar 1 bulan.

Sementara itu, tudingan kekerasan tersebut dibantah A saat dihubungi Solopos.com. A justru menduga pelaporan tersebut dilakukan untuk menurunkan elektabilitasnya sebagai kontestan Pemilu 2024.

Terkait bantahan A, Agung menilai sah-sah saja. “Terlapor mau membela diri silakan saja, tapi dalam proses pidana ini kan bicara alat bukti kami sangat yakin bukti-bukti kami kuat. Harapan kami segera diproses, korban harus dilindungi tidak memandang terlapor merupakan caleg DPR RI ataupun masyarakat biasa jadi negara tidak ada diskriminasi,” beber Agung.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono