SUKOHARJO –  Polres Sukoharjo Gelar sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada personel polres dan jajaran hingga ASN yang digelar di di ruang Rupatama R Kusnadi Polres Sukoharjo, Jumat (2/2/24).

Bersama Bidang Hukum Polda Jawa Tengah, Penyuluhan ini ada beberapa materi yang disampaikan oleh tim bidang hukum polda jawa tengah diantaranya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Perkap No. 4 tahun 2023 tentang Pembinaan Terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang Melakukan Pelanggaran Disiplin atau Kode Etik Profesi Polri.

Kasi Hukum Polres Sukoharja AKP Askolani Budiyanto mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum ini untuk mengingatkan Kembali kepada anggota, ASN maupun bhayangkari serta untuk meningkatkan profesionalisme anggota polri dalam penegakkan hukum.

“Selain sebagai pengingat kepada anggota, juga sebagai wadah untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam penegakkan hukum, sesuai apa yang disampaikan oleh narasumber dari bidkum polda jawa tengah,” ungkap AKP Askolani Budiyanto

AKP Askolani Budiyanto juga berharap kepada personil dan jajaran yang mengikuti sosialisasi agar paham dan menekan tidak ada pelanggaran anggota yang berdinas, serta meningkatkan profesionalisme dalam penegakkan hukum khususnya para penyidik.

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng