Sukoharjo  – Jajaran Polres Sukoharjo memusnahkan 4.028 knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong.

Pemusnahan knalpot merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam rangka menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat saat bergulirnya masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Kegiatan pemusnahan knalpot brong digelar di halaman Mapolres Sukoharjo, Jumat (27/09/2024) juga dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Toni Sri Buntoro dan perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo.

Pemusnahan knalpot brong dilakukan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan ribuan knalpot brong yang dimusnahkan hasil penindakan di jalan raya selama Januari-September.

“Ya, pemusnahan knalpot brong bagian dari komitmen kepolisian menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat saat bergulirnya masa kampanye pilkada serentak,” ujar Kapolres.

Pihaknya juga mengajak masyarakat turut menjaga kondusivitas keamanan dengan tidak memakai knalpot brong pada momentum tahapan pilkada serentak.

“Masyarakat juga diminta menggunakan knalpot yang sesuai spesifikasi agar tidak menggangu kenyamanan pengguna jalan lainnya,” kata Kapolres.

Kapolres AKBP Sigit juga menambahkan Polres Sukoharjo juga melibatkan para stakeholder seperti Dishub Sukoharjo dan Disdikbud Sukoharjo dalam mengedukasi masyarakat, utamanya kalangan anak muda.

“Mereka diberi pemahaman agar mematuhi aturan lalu lintas saat mengendarai sepeda motor di jalan,” katanya.

Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Betty Nugroho juga berharap pada masa kampanye tidak ada lagi suara knalpot brong. Sebab sudah banyak aduan dari masyarakat dampak dari kanlplot brong yang benar-benar sangat meresahkan.

“Jelas, knalpot brong sangat meresahkan. Kami sudah banyak menerima aduan dari masyarakat agar pengguna knalpot brong dapat ditindak tegas dan hal itu sudah kami lakukan dengan merazia sepeda motor berknalpot brong yang sangat mengganggu itu,” kata AKP Betty.

Sementara itu, Kepala Dishub Sukoharjo Toni Sri Buntoro mengatakan penggunaan knalpot brong melanggar UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penggunaan knalpot brong melanggar aturan karena tidak sesuai standar spesifikasi.

“Selama ini Dishub selalu berkoordinasi dengan Satlantas Polres Sukoharjo untuk memberikan edukasi kepada komunitas sepeda motor atau pelajar agar tidka menggunakna knalpot brong,” kata Toni.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai