Sukoharjo – Polres Sukoharjo menangkap seorang pria berinisial RMS, warga Polokarto, Kabupaten Sukoharjo. Ia ditangkap usai ikut andil dalam kasus pembunuhan S (22) warga Desa Lemahbang, Kecamatan Jumapolo, Karanganyar, yang jasadnya ditemukan terbungkus plastik di parit dekat Makam Mawar, Dukuh Gagan, Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.

RMS menjelaskan, awalnya ia dihubungi D melalui pesan WhatsApp (WA). Di sana, D yang kini masih buron, meminta lokasi sepi dan mencari mobil untuk membuang jasad S.

“Saya di-WA, dimintai tolong menyelesaikan permasalahan D. Dia tanya tentang lokasi yang sepi. Saya dimintai tolong mencarikan rentalan mobil untuk membuang mayat,” jelasnya.

Saat dimintai bantuan, RMS diiming-imingi sejumlah uang oleh D. “Rencana mau dikasih Rp 2 juta, tapi baru dikasih Rp 100 ribu,” kata RMS saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Senin (22/4/2024).

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan tersangka RMS tidak mengenal korban. Peran dia hanya membantu tersangka D.

“Pelaku ikut merencanakan sebelum kejadian, kemudian membantu melarikan, dan membantu menjual handphone atau hasil dari tindak pidana,” kata AKBP Sigit.

RMS ditangkap di rumahnya di kawasan Kecamatan Polokarto, Sukoharjo, pada Jumat (19/4) pukul 03.00 WIB. Polisi mengamankan motor RMS yang digunakan sebagai sarana, pakaian korban berupa hoodie, dan uang Rp 100 ribu.

Akibat perbuatannya, RMS terancam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP, tentang perampasan dan pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal seumur hidup penjara.

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng