Dari tangan kurir narkoba tersangka didapati 8 paket sabu dengan berat 11,76 gram dibungkus dengan plastik putih.
“Sekira pukul 10.15 WIB, kita mengamankan kurir narkoba saat berada di kantin halaman pengadilan negeri Kota Tegal dengan barang bukti 8 paket sabu dengan berat 11,76 gram dibungkus dengan plastik putih yang siap edar,” ungkap Kapolres Tegal Kota, Siti Rondhijah, Senin (13/1/2020) siang.
Dimungkinkan kurir narkoba akan menemui/transaksi dengan calon pembeli paket tersebut, karena dari bentuk bungkusannya paket barang haram tersebut siap edar.
“Dari tersangka, selain mengamankan barang bukti sabu kita juga mengamankan satu buah handphone merk vivo berikut simcardnya dan sepeda motor yang di pakai kurir narkoba tersebut,” imbuhnya.
Mantan Kabag Sumda Polrestabes Semarang ini menambahkan, pihaknya akan melakukan pengembangan kasus tersebut.
sumber : rmol
editor : dealova @polda jateng
#agussaibumi